Titaniumnews.id.Malang Kota – Kasus pembunuhan yang berawal dari ditemukannya korban bernama Redy Setyo (22 tahun) oleh salah seorang karyawan AC Family berinisal WA pada hari Kamis tanggal 3 September 2020 sekitar pukul 07.00 wib. Pada kejadian tersebut, awalnya WA mengira korban sedang tidur namun ketika hendak dibangunkan ternyata korban Redy tidak bergerak. Setelah diperhatikan dari tubuh korban atau tepatnya dikepala diketahui mengeluarkan darah. Saksi pun melaporkan kejadian tersebut ke Petugas Polresta Malang Kota.
Gerak cepat penyelidikan Petugas Satreskrim Polresta Malang Kota yang dipimpin Kasatreskrim, AKP Azi Pratas Guspitu, S.H., S.I.K., pun membuahkan hasil. Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan saksi, pelaku pembunuhan pun mengerucut pada salah seorang karyawan berinisal MI (18 tahun) yang biasa tinggal di Mess bengkel AC Family. MI pun diciduk di rumah salah satu keluarganya.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Dr Leonardus Simarmata S.Sos., S.IK., M.H., menerangkan kasus pembunuhan yang berhasil diungkap Jajarannya pada sebuah press release di halaman Mapolresta, Rabu (9/9/2020) didampingi Kasatreskrim, Kabagops dan Kasubag Humas.

Dijabarkan Kapolresta, MI nekat melakukan aksi kejinya membunuh korban diduga karena rasa sakit hati sering diejek atau di olok-olok korban saat bermain game online.
“Jadi motif pelaku MI karena sering diejek korban saat main game online. Pelaku sakit hati dan akhirnya mengambil sebuah palu besi milik bengkel yang dipukulkan ke korban. Dua kali diarahkan ke bagian kepala, satu kali di bahu kanan, satu kali di dada, itu dilakukan pelaku untuk memastikan korban tidak bergerak lagi” Terang Kombes Pol Leonardus Simarmata.
Ditambahkan Kapolresta, antara koban dan pelaku adalah teman satu kampung di Sidomulyo Jabung Kabupaten Malang dan pelaku sama-sama bekerja sebagai clening servis serta tinggal bersama di Mess bengkel tersebut.
“Berdasarkan keterangan karyawan yang lain, korban dan pelaku sering cekcok mulut masalah game online atau saling umpat” Imbuhnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (satu) buah palu panjang gagang 30 cm, pakaian korban berupa celana dan jaket parasut milik korban, 1 (satu) buah handphone dan barang bukti lainnya.
Untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut, Pelaku (MI) kini mendekam di tahanan Mapolresta Malang Kota dan terancam Pasal 338 KUHPidana dengan hukuman 15 Tahun penjara. (Innitya)