Titaniumnews – Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Hotel Hayam Wuruk Trenggalek. Petugas berhasil menangkap SAP asal Kamal Madura. Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial DR ditetapkan sebagai DPO.
“Satu tersangka yang telah ditetapkan sebagai DPO berinisial DR telah menyerahkan diri ke Polres Trenggalek pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2019 pukul 17.00 Wib” Jelas Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, S.I.K., M.H saat konferensi pers di halaman Mapolres siang ini. Rabu (20/03)
AKBP Didit menuturkan, selanjutnya DR yang merupakan warga Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, kabupaten Bangkalan ini akan dilakukan pendalaman dan proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Masih kata AKBP Didit, Kasus Curat tersebut bermula saat karyawan karaoke Gita Nada Hotel Hayam Wuruk melakukan pengecekan barang diruang server tempat karaoke dan mendapati handphone, uang dan rokok yang disimpan di ruangan tersebut telah hilang. Tak berhenti disitu, didapati pula 2 buah televisi LED Thosiba yang berada di dalam kamar hotel telah raib.
“Jadi ada dua orang yag diduga pelaku, yang pertama SAP ditangkap pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2019, sekira jam 16.30 WIB di rumah orang tuanya di Kampung Bedak Utara Desa Banyuajuh Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan Madura dan satu lagi DR yang sempat di terbitkan DPO dan kemudian menyerahkan diri” Jelas AKBP Didit
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, satu unit mobil dan sebuah handphone yang merupakan hasil curian. Sedangkan dari para saksi turut diamankan pula barang buti diantaranya sebuah doshbook handphone, lembar catatan serah terima uang harian, lembar nota pendapatan dan lembar nota penjualan.
“DR dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.” Pungkasnya