Polresta Banyuwangi Amankan 13 Tersangka Kasus Narkoba

0
1145

Titanium.News.Id.Banyuwangi – Satuan Narkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 12 kasus peredaran Narkoba sejak awal Februari 2020. Dalam pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan  13 orang tersangka.

“Dari 12 kasus yang kita ungkap, terbagi menjadi 2. Yakni peredaran narkotika jenis sabu dengan 6 tersangka dan juga obat keras berbahaya yang mengandung zat adiktif 7 tersangka,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, saat pers rilis, Selasa (11/02).

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 paket sabu dengan berat 30,37 gram dan obat daftar G jenis Trilhexpenidyl sebanyak 541 butir.

“Selain itu, juga diamankan 1 timbangan elektrik, 11 unit handphone berbagai merek serta uang senilai Rp 824.000,” sebutnya.

Menurut Kapolresta, dari 13 tersangka yang ditangkap, satu diantaranya merupakan residivis.

“Satu tersangka yakni H, merupakan residivis dan pernah menjalani hukuman di Lapas Porong, Sidoarjo dengan kasus yang sama,” ungkapnya.

Warga Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro ini terbukti menyimpan 1 paket sabu seberat 29,15 gram.

“Ini merupakan tangkapan terbesar di awal Tahun 2020,” kata Kapolresta.

Untuk mengelabuhi polisi, tersangka menyimpan barang haram tersebut di dalam lampu meja belajar.

“Ini merupakan modus baru. Ini signifikan dalam pengembangan kasus narkotika,” ungkap Kapolresta.

Saat ini, pihaknya tengah mendalami kasus peredaran narkotika tersebut, untuk membongkat aktor intelektual peredaran barang yang merusak generasi bangsa ini. “Kita dalami untuk membongkar dalang peredaran narkoba di Banyuwangi,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke 13 tersangka kini harus mendekam di jeruji sel tahanan. Enam tersangka peredaran sabu dijerat pasal 114 (1) SUB 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal hukuman mati.

Sedangkan 7 tersangka peredaran obat daftar G dijerat pasal 197 dan 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Tyo-0211)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here