Polres Banyuwangi, Operasi Zebra Semeru 2018, Sebanyak 2.592 Pelanggar Ditindak

0
992

Polres Banyuwangi – Sedikitnya 2.592 pelanggar terjaring razia Operasi Zebra Semeru 2018 yang dimulai sejak Selasa (30/10) lalu. Jumlah pelanggaran terbanyak para pengendara motor.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Banyuwangi AKP Prianggo., P.M., S.H., S.I.K., mengatakan, operasi Zebra Semeru 2018 akan berakhir pada hari Senin (12/11) pukul 00.00 WIB. Namun, hingga Senin (12/11) sudah ada 2.292 pelanggaran baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

“Data masih akan kita kumpulkan hingga razia berakhir, masih ada beberapa jam lagi sebelum operasi ini berakhir, kemungkinan  jumlah pelanggar masih bisa bertambah,” kata Kasatlantas Polres Banyuwangi.

Menurut dia, berdasarkan analisis dan evaluasi jajaran Satlantas, jumlah pelanggar didominasi pengguna motor yang tidak menggunakan helm sesuai standart SNI, masih dibawah umur, disusul pengemudi roda empat yang tidak mengenakan safety belt. Data yang ada menunjukkan bahwa pemotor yang yang tidak menggunakan helm berstandart SNI sebanyak 414, melawan arus sebanyak 10,  menggunakan hand phone (HP) saat berkendara sebanyak 51, pengaruh alkohol  0, melanggar batas kecepatan 0, pengendara masih di bawah umur sebanyak 124, pelanggaran Safety Belt (sabuk pengaman) sebanyak 187 dan lain-lain sebanyak 1.715 pelangggar.

“Sisanya ada kelengkapan surat tidak lengkap, tidak memakai alat pengaman diri hingga kendaraan tidak sesuai peruntukannya,” tutur AKP Prianggo.

Diduga banyak pelanggaran anak di bawah umur terjadi karena para pelajar membawa kendaraan untuk pergi ke sekolah. Guna mengatasi permasalahan ini, AKP Prianggo berjanji akan meningkatkan sosialisasi ke sekolah-sekolah terkait dengan keselamatan berlalulintas.

“Ini menjadi catatan kami dan nanti setelah operasi berakhir, maka akan dilakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah,” ungkap dia.

Disinggung mengenai tingginya pelajar membawa kendaraan ke sekolah karena tidak ada moda transpotasi, AKP Prianggo mengungkapkan hal tersebut tidak bisa menjadi pembenaran. Sesuai dengan aturan dalam lalu lintas, anak di bawah umur tidak boleh membawa kendaraan sendiri.

Guna mengatasi hal ini, ia menyarankan kepada orang tua untuk lebih perhatian kepada anak. Ini lantaranan, ketiadaan moda transpotasi ke sekolah bisa disiasati dengan kegiatan antar jemput.

“Justru kalau membiarkan anak di bawah umur bebas naik kendaraan sendiri malah berbahaya karena risiko terjadi kecelakaan lebih tinggi. Jadi kalau benar sayang, kalau tidak ada kendaraan umum, maka solusinya dengan antar jemput sehingga lebih aman dan bisa menjalin kedekatan dengan anak lebih akrab lagi,” katanya.

Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi., S.I.K., S.H., M.H. menambahkan, digelarannya operasi zebra sebagai upaya dari kepolisian untuk meningkatkan ketertiban dalam berlalulintas. Diharapakan dengan meningkatkannya kesadaran, maka potensi kecelakaan di Banyuwangi dapat dikurangi.

“Kepada pengguna motor kami menghimbau agar mentaati peraturan yang berlaku seperti melengkapi surat kendaraan hingga tertib berlalu lintas,” tegas AKBP Taufik.

Menurut AKBP Taufik, keselamatan berlalulintas sangat penting agar pengendara dapat sampai di tujuan dengan selamat.

“Harapannya kesadaran dan ketertiban ini tidak hanya pada saat operasi, tapi di hari-hari biasa juga harus tertib,” tutup Kapolres Banyuwangi. (Humas_Resbwi.1211)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here