Polisi Ungkap Kronologi Kasus Penganiayaan di Durenan Trenggalek

0
1154

Polres Trenggalek – Seorang pria asal desa Panggungsari kecamatan Durenan Trenggalek berinisial NS harus berurusan dengan polisi lantaran diduga menganiaya korban yang tak lain adalah tetangganya sendiri. NS ditangkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Durenan Trenggalek.

Dalam konferensi pers yang digelar siang ini di halaman Mapolres, Kepala Kepolisian Resort Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, S.I.K., M.H. membenarkan kejadian tersebut. Kamis (22/11)

“Iya benar, perkara penganiayaan. NS diduga dengan sengaja melakukan tindak kekerasan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka.” Ungkap AKBP Didit

AKBP Didit mengungkapkan, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 19 November 2018 yang lalu. Saat itu, korban mendatangi rumah pelaku dan menanyakan `siapa yang mengambil dedaunan (rambanan) di pagar`.

“Kemudian dari dalam rumah, NS menjawab dengan nada tinggi dan marah-marah, lalu melemparkan pisau ke arah korban tapi tidak mengenai korban” Ungkap AKBP Didit

Masih belum puas, NS kemudian keluar rumah sambil membawa parang yang langsung ditebaskan ke arah korban namun korban bisa menghindar. Tak berhenti disitu, NS juga minggigit leher korban sambil menebaskan parang, namun dapat ditangkis dengan tangan kiri oleh korban. NS juga menusukkan parang ke paha kanan pelaku yang berakibat jari tangan kiri dan paha kanan korban mengalami luka. Disaat bersamaan datanglah beberapa warga yang melerai keduanya. Tak terima atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Durenan

“Saat ini NS dan barang bukti berupa parang, pisau dan sebuah celana pendek sudah diamankan petugas” Lanjut AKBP Didit

Sementara kepada NS, petugas menjerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here