Titaniumnews – Polsek Matraman Polres Banjar berhasil tangkap pelaku tindak pidana pencurian sesuai pasal 362 dengan TKP Desa Baru RT 01 RW 001 Kecamatan Matraman Kabupaten Banjar, Jumat (25/01/2019)
Dalam penangkapan ini Polsek Matraman telah berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki dan 2 (buah) gelang emas, uang dan 1 (satu) buah tas berwarna hitam hasil tindak pidana pencurian sesuai pasal 362 KUHP pada, Kamis (24/01/2019) sekira pukul 15.00 Wita dengan TKP di Desa Baru RTo 001 RW 001 Kecamatan Matraman Kabupaten Banjar.
Kedua pelaku tindak pidana pasal 362 KUHP tersebut adalah, MAR (29) dan AS (21), keduanya merupakan warga Desa VI Takuti Kecamatan Matraman Kabupaten Banjar.
Kapolsek Mataraman AKP Rissan, menjelaskan bahwa pada hari Kamis (24/01/2019) sekira pukul 15.00 Wita telah terjadi pencurian di Desa Baru.
“kronologi kejadian yaitu pada saat pelapor sedang berada diluar rumah dan isteri pelapor sedang pergi ke pasar untuk berbelanja sedangkan yang berada dalam rumah dan menjaga warung adalah anak pelapor,” ungkap AKP Rissan.
Selanjutnya Kapolsek Matraman AKP Rissan menambahkan bahwa Pada saat istri pelapor pulang dari pasar dan memeriksa perhiasan emas yang disimpan diatas lemari sudah tidak mendapati perhiasannya tersebut.
AKP Rissan menambahkan, setelah mendapat laporan dari pelapor dan informasi masyarakat bahwa pada hari Jumat (25/01/2019) Sekira pukul 11.00 Wita di Desa Baru kecamatan Matraman kabupaten Banjar telah terjadi tindak pidana pencurian, Polsek Matraman segera menindak lanjuti dengan datang ke TKP.
“Mendapatkan informasi dari Masyarakat kami bersama Piket Polsek Matraman langsung menuju ke TKP, untuk terduga terlapor sudah diamankan oleh masyarakat selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa dan diamankan ke polsek matraman untuk proses hukum selanjutnya,” Ungkap AKP Rissan.
Atas kejadian tersebut korban MSR (47) dengan alamat Desa Baru RT 001 RW 001 mengalami kerugian sekitar Rp. 82.500.00,00,- (delapan puluh juta lima ratus ribu rupiah). Selain itu perhiasan emas yang hilang adalah
1 (satu) buah kalung emas seberat 50 gram dan 2 (buah) Gelang emas masing masing dengan berat 50 gram.
Dari kejadian ini Polisi berhasil mengamankan Barang bukti dari kasus tindak pidana pencurian pasal 362 KUHP tersebut yakni, 2 (dua) buah Gelang emas masing masing dengan berat 50 gram, Uang sebesar Rp.13.305.000,- (Tiga belas juta Tiga ratus lima ribu Rupiah), 1 (satu) buah Tas merk Polostar’s warna hitam.
“Kini para pelaku pencurian dan barang bukti tersebut telah di bawa ke Polsek Matraman untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan atas kejahatan yang dilakukan, para pelaku curas tersebut dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tukasnya. (Tian)