Titaniumnews.id. Yogyakarta – Penindakan terhadap supir truk yang membawa muatan berlebih dilakukan Anggota lalu lintas dari Polres Gunung Kidul. Mobil truk tersebut dinilai sangat membahayakan pengguna jalan lainnya sehingga dilakukan penindakan dengan memberikan surat tilang. Senin (20/1/2020)
Over Dimension Over Loading (ODOL) sendiri yakni kendaraan atau truk yang mengalami kelebihan muatan (overload) dan melebihi dimensi yang wajar (over dimensi).
Karena dinilai membahayakan pengguna jalan lain, maka anggota satuan lalu lintas pun akan segera menindak kendaraan ataupun truk yang mengalami Over Dimension Over Loading (ODOL) sebagai tahap awal berupa tilang, dengan menggunakan denda sesuai dengan Undang-undang nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan. Untuk truk yang overload dan over dimensi akan dijatuhkan denda Rp 500.000.