Titaniumnews – Kasus Pencurian dengan pemberatan berupa pembobolan mesin ATM BCA dalam Indomart Sumber Jati Desa Watesumpak Kecamatan Trowulan yang sempat menggegerkan masyarakat pada minggu dini hari tanggal 20 Oktober 2018 berhasil terungkap oleh aksi jeli Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata S.Sos S.I.K MH.
Kapolres yang pada saat itu ikut melaksanakan olah TKP segera memerintahkan Kasatreskrim AKP M.Solikin Fery untuk segera membentuk tim guna mengungkap kasus ini.
Dari keterangan yang disampaikan Kapolres Mojokerto, saat konferensi pers hari Kamis (1/11/2018) diketahui bahwa tersangka secara bersama- sama tanpa ijin masuk kedalam indomart yang telah tutup dengan cara naik melalui atas dan merusak internit plafon. Selanjutnya pelaku mengecat 7 titik kamera CCTV dengan menggunakan cat pilox warna hitam agar aksi jahatnya tidak bisa teridentifikasi oleh kamera.
“Setelah itu barulah tersangka beroperasi dengan merusak mesin ATM BCA menggunakan las. Selanjutnya pelaku mengambil seluruh uang yang ada didalam brangkas tersebut tanpa tersisa dan berhasil melarikan diri. Diperkirakan kerugian mencapai Rp 673.700.000” Ungkap AKBP Leonardus Simarmata.
Terhitung selama 11 hari melakukan pelarian, lanjut Kapolres pada Rabu 31 Oktober 2018 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, 3 dari 4 pelaku berhasil diringkus tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto dan dihadiahi timah panas oleh petugas karena berusaha melawan saat diamankan.
“Tersangka yang berhasil diamankan diantaranya Ratno als Bowo, laki-laki (37) Swasta, beralamat di desa Krisik Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar. Andik Pranoto alias Kancil (34) seorang buruh harian lepas, dan Irfan Feri Nugroho, pekerjaan swasta dan seorang lagi yang saat ini status DPO” Urainya.
Dalam konferensi pers tersebut, yang berlokasi tempat kejadian yakni di Indomart Sumber Jati Desa Watesumpak Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto, AKBP Leo Simarmata meminta para pelaku untuk memperagakan aksi jahatnya.
“Para pelaku terbukti memenuhi unsur telah melanggar pasal 363 ayat (1) ke (3e), (4e) dan (5e) KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Untuk karenanya dapat diancam dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun” Pungkas Perwira menengah Alumni Akpol 1997 tersebut. (Dwa)