Titaniumnews – Memanfaatkan momen upacara bendera hari Senin, Unit Dikyasa Satlantas Polres Trenggalek kembali mensosialisasikan Operasi Zebra Semeru 2018. Sosialisasi dilakukan oleh Kanitdinyasa Iptu Agustyo, S.H. di hadapan ribuan siswa-siswi SMKN 1 Trenggalek yang kebetulan di dapuk sebagai pembina upacara. Senin (5/10)
Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Suprihanto, S.H. mengungkapkan, memasuki hari ke-7 Operasi Zebra Semeru 2018, pihaknya mengintensifkan upaya preemtif terhadap berbagai elemen masyarakat, tak terkecuali pelajar sekolah.
“Kegiatan ini masuk program police goes to scholl yang memang rutin kita lakukan. Tapi bersamaan dengan berlangsungnya operasi zebra, lebih kita gencarkan lagi.” Ungkap AKP Suprihanto
Masih kata AKP Suprihanto, sekolah menjadi salah satu sasaran utama mengingat dari hasil evaluasi, usia pelajar masih menduduki peringkat pertama pelanggar lalu lintas di susul karyawan swasta dan profesi lainnya.
“Satu dari 7 prioritas penindakan operasi zebra 2018 adalah pengendara yang belum cukup umur. Dan ini masih banyak kita temukan di Trenggalek.” Imbuhnya
Sementara itu, Iptu Agustyo dalam kesempatan tersebut juga menghimbau agar siswa-siswi yang belum cukup umur atau belum memiliki SIM hendaknya tidak mengendarai sepeda motor. Pun demikian bagi yang sudah memiliki SIM hendaknya tetap mentaati peraturan yang ada.
“Pakai Helm SNI, jangan helm proyek ya. Lengkapi surat-surat, bukan surat cinta tapi SIM dan STNK.” Ujar Iptu Agustyo dengan gaya kocaknya.
Agar lebih meriah, seperti biasa Iptu Agustyo membuat kuis kecil-kecilan terkait dengan tertib berlalu lintas dan bagi yang bisa menjawab mendapatkan hadiah menarik dari Satlantas Polres Trenggalek.
“Sayangi diri kalian, keluarga kalian dan teman kalian. Dengan cara apa ? tertib berlalu lintas. Jangan biarkan diri Anda menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Stop pelanggaran, stop kecelakaan, keselamatan untuk kemanusiaa” Pesan Iptu Agustyo.
Seperti diketahui bersama, Polres Trenggalek dan jajaran menggelar Operasi Zebra Semeru 2018 selama 14 hari yang dimulai sejak tanggal 30 Oktober hingga 12 November 2018 nanti. Ada 7 prioritas pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang akan di tindak tegas, diantaranya pengemudi yang menggunakan handphone, melawan arus, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu, pengemudi dibawah umur, Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, berkendara dalam keadaan baru mengkonsumsi narkoba/mabuk, serta pengemudi yang berkendara melebihi batas kecepatan.