Melawan Petugas Saat Hendak Ditangkap, Dua Pelaku Curat Pecah Kaca Mobil di Riau Ditembak

0
907

Titaniumnews.id.PEKANBARU.RIAU – Tak butuh waktu lama, Direktorat Reskrim Umum Polda Riau bersama Sat Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil meringkus dua pelaku tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi di Jln. Siak, Labu Baru Barat, Payung Sekaki, Pekanbaru-Riau pada 21 November 2019.

Kedua pelaku curat berinisial MA (24) dan PL (25) yang berhasil diringkus petugas Kepolisian tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto. Pada penangkapan tersebut Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua pelaku dibagian kaki karena dinilai membahayakan Petugas dan melawan saat dilakukan penangkapan.

“Kedua pelaku berinisial MA beralamat di Tambiski kecamatan Naga Juang Kabupaten Mandailing Natal,Sumatera Utara dan PL (25) beralamat di Penyabungan Simpang Ambat Kecamtan Siabu Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara ini diringkus petugas Reskrim Polda Riau pada Sabtu tanggal 23 November 2019 sekitar pukul 19.30 WIB” Terang Kombes Pol Sunarto.

Penangkapan kedua pelaku itu sendiri, lanjut Kombes Pol Sunarto berdasarkan laporan korban bernama Ismet (42 tahun) warga Jln. Pemudi No.18 RT.008 RW.005 Kelurahan Tampan Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru. Korban yang saat kejadian mengendarai mobil jenis Toyota Avanza dengan No.Pol B 1774 PZH berangkat bersama sang istri dan membawa 1 (satu) buah tas ransel warna coklat merk polo.

“Korban sempat berhenti di SPBU Jln Riau untuk menarik uang di ATM Bank BRI miliknya, kemudian bersama istri berhenti untuk membeli pecel lele yang masih berada di Jln Riau. Sekembalinya ke mobil korban mendapati kaca mobil sebelah kiri sudah dalam keadaan pecah. Korban pun memeriksa tas yang disimpan di bawah jok sebelah kiri yang ternyata sudah raib” Jelasnya.

Setelah menerima laporan korban, Tim Resmob Polda Riau pun melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku serta mengamankan barang bukti kejahatan. Adapun barang bukti yang diamankan 1 (Satu) Unit sepeda motor suzuki satria FU, 1 (Satu) unit senjata api dan 10 butir amunisi, Magazen serta kotak. Juga 2 (Dua ) unit HP Samsung dan 1 (Satu) Unit HP OPPO warna Putih serta 1 (Satu) buah Helm.

“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Polresta Pekanbaru untuk proses penyidikan, dan kepada para pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara” Pungkas Kombes Pol Sunarto. (Innitya)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here