Kapolres Lumajang Pimpin Langsung Giat Press Release Ungkap Kasus Tindak Curanmor

0
1195

Titaniumnews – Kapolres Lumajang AKBP DR. Muhammad Arsal Sahban, SIK, SH, MH, MM, pimpin langsung giat Press Release ungkap kasus tindak pidana pencurian mobil rental yang berhasil di tangkap oleh Tim Crime Hunter Satreskrim Polres Lumajang yang dilaksanakan di Jln. Mayor Kamari Sampurno kelurahan Ditrotrunan kecamatan Lumajang Kabupaten lumajang pada Rabu, (09/01/2019).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Lumajang AKBP DR. Muhammad Arsal Sahban, SIK, SH, MH, MM, didampingi Kasat Reskrim, AKP Hasran, SH, M. Hum, PJU Polres Lumajang dan Tim Crime Hunter Polres Lumajang.

AKBP Arsal mengatakan, kasus pencurian mobil renal yang terjadi pada tanggal 28 Desember 2018 dengan korban Abdul Hamid (30) pengelola rental mobil beralamat di Jln. Patimura Al-Muhajirin RT 01 RW 17 Kelurahan Tompokersan Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang pada Jumat (28/12/2018) sekira pukul 02.20 WIB.

Tim Crime Hunter Polres Lumajang menangkap tersangka Andri Kurniawan (31) dan Muchamad Soleh (31) bersama dengan barang bukti hasil kejahatan yang ada sesaat setelah kejadian yaitu 10 jam setelah perkara di laporkan ke polisi.

“Adapun modus operandi ini adalah pelaku tanpa seijin pemilik mengambil mobil yang diparkir dengan menggunakan kunci palsu,” ungkap AKBP Aarsal.

Selanjutnya AKBP Arsal menambahkan bahwa penangkapan pelaku pencurian mobil rental oleh Tim Crime Hunter Sat Reskrim Polres Lumajang di pimpin langsung oleh AKP Hasran.

AKP Hasran memyampaiakan bahwa penangkapan pelaku pencurian mibil rental ini di lakukan dengan cara paksa.

“Penangkapan paksa terhadap pelaku dilakukan diperempatan Jalan Raya Muncar Kabupaten Banyuwangi yang diawali dengan proses pemgejaran dari Tim Crime Hunter Polres Lumajang dan di bantu penghadangan dari Tim Resmob Banyuwangi,” ungkap AKP Hasran.

Menurut AKP Hasran, penghadangan oleh Tim Resmob Polres Banyuwangi dilakukan dengan cara menutup ruas jalan umum dengan menggunakan kendaraan petugas.

“Aksi tembakan peringatan untuk menghentikan pelaku yang masih melarikan diri untuk segera berhenti dan segera keluar dari kemdaraan hasil kejahatanya, berhasil dilakukan oleh petugas namun ketika kedua pelaku keluar kendaraan dan masih melarikan diri,” imbuh Kasatreskrim.

Masih dalam pemyampaian Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Hasran, pelaku yang melarikan diri dari petigas langsung diberikan tindakan tegas tembakan yang mengenai kedua kaki pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan bersama barang buktinya dan dibawa kembali ke Polres Lumajang,” pungkas AKP Hasran.

Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti antara lain, satu (1) unit Mobil R4 jenis Toyota Avanza No.Pol N 1415 YT tahun 2012 warna silver metalic noka, satu (1) buah nk kunci duplikat.

Atas perbutanya pelaku di kenai pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.

“Untuk kepentingan proses penyidikan, kedua tersamgka saat ini sudah dilakukan tindakan penahanan di Rutan Polres Lumajang,” ungkap AKP Hasran.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here