Titaniumnews.Riau – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku, yang disinyalir bertugas sebagai kurir barang haram Narkotika jenis Ganja di Jalur Simpang Bingung Rumbai, senin (28/10/2019).
Dalam penangkapan tersebut, sebanyak 60 bungkus atau setara 60 kg ganja kering yang dikemas dengan menggunakan plastik dan dilapisi lakban cokelat itu berhasil diamankan.
Hasil penangkapan terhadap para pelaku narkotika tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto SIK. Menurut keterangan yang disampaikan, kedua pelaku ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat terkait akan adanya transaksi atau pengiriman ganja yang dilakukan 2 pelaku berinisial FR (36) asal Aceh dan FI (43) asal Jepara.
“Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat. Tim Ditnarkoba pun melakukan penyelidikan lebih intensif dari sejak tanggal 26 Oktober hingga akhirnya kedua orang diduga kurir ini ditangkap” Ungkap Kombes Pol Sunarto.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas yakni, ganja sebanyak 60 kg, Mobil Ertiga 1 Unit beserta STNK, Handphone sebanyak 5 Unit dan uang tunai Rp 500.000,-.
“Untuk pengembangan kasus, mengungkap pelaku narkoba lainnya, 2 kurir kini mendekam di sel tahanan Mapolda Riau” Pungkas Kombes Pol Sunarto. (Tya)