Titaniumnews.id.Malang Kota – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang pada tanggal 1 Mei 2020 sekira pukul 19.00 Wib disebuah rumah di Kecamatan Sukun kota Malang.
Kedua pelaku yakni, ABN (34 tahun) berprofesi sebagai karyawan swasta yang beralamat di Kabupaten Malang dan UCK (27 tahun) beralamat di Kecamatan Sukun, Kota Malang ini diduga merupakan bandar dan pengedar barang haram jenis shabu dan pil happy five.
Penangkapan kedua pelaku, diungkapkan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Dr Leonardus Simarmata S.Sos., S.IK., M.H., dalam sebuah konferensi pers didampingi sejumlah PJU, pada Rabu (6/5/2020) di Mapolresta Malang Kota.

Kapolresta mengatakan, ABN dan UCK ditangkap sebagai hasil dari pengembangan kasus sebelumnya anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota yang dipimpin langsung oleh Kasatnarkoba, Kompol Drs. Adi Sunarto.
“Jadi pada tanggal 1 mei 2020 petugas melakukan penangkapan kepada tersangka UCK di rumah Jl. Raya Candi Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun Kota Malang. Dari hasil penggeledahan rumah tersangka UCK, petugas menemukan 3 ons shabu dan 137 Strip Pil Happy Five sebanyak 1370 butir dikamar tersangka UCK tersebut” Ungkap Kombes Pol Leonardus Simarmata.
Selanjutnya, masih menurut keterangan Kapolresta Malang Kota, tersangka UCK menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah milik tersangka ABN yang didapat pada hari Jumat tanggal 24 April tanggal 2020 jam 20.30 WIB di dekat Jembatan daerah Dieng Kelurahan Pisang Candi Kecamatan Sukun Kota Malang.
“Tersangka ABN merupakan residivis narkoba dan bandar narkoba yang system pengedarannya menggunakan kurir yaitu tersangka UCK sebagai peluncurnya” Imbuhnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Petugas Satresnarkoba diantaranya narkotika jenis shabu seberat total 3,9 ons dan psikotropika jenis pil happy five sebanyak 1370 (seribu tiga ratus tujuh puluh) butir.
“Kedua tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Malang Kota, melanggar Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 62 Jo Pasal 71 UU. No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman, yaitu Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun” Tandas Kombes Pol Leonardus Simarmata. (Innitya)