Grebek Pelaku Pengguna Narkotika, 26 Gram Sabu Diamankan

0
1148

Titaniumnews – Kepolisian Resort Kuansing menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus Narkoba jenis sabu-sabu. Kedua tersangka ditangkap petugas tanpa perlawanan di Kelurahan Pasar Baru Baserah Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuansing. Kamis (21/02)

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kuansing AKBP Muhammad Mustofa, SIK, M.Si sesuai dengan Laporan Polisi : LP/02-A/II/2019/Res Kuansing/Sek Kuantan Hilir tanggal 21 Februari 2019.

“Iya benar, dua orang ditangkap karena menyimpan, memiliki dan mengedarkan Narkotika jenis sabu – sabu. Masing-masing berinisial HP warga Kelurahan Pasar Baru Baserah dan S warga Desa Kampung Madura Baserah Kecamatan Kuantan Hilir.” Ungkap AKBP Muhammad Mustofa.

Lebih lanjut AKBP Muhammad Mustofa menuturkan, sebelumnya petugas Polsek Kuantan Hilir memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan Narkotika di Kelurahan Pasar Baru Baserah. Kapolsek Kuantan Hilir AKP Tapip Usman,SH kemudian menurunkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan hingga mengarah pada pada satu rumah yang diduga kuat digunakan sebagai tempat penyalahgunaan Narkotika

Dan benar saja, dilokasi tersebut petugas menemukan 3 orang pria sedang mengkonsumsi Narkotika diduga jenis sabu beserta lengkap dg alat hisap di dalam kamar

“Saat penggeldahan petugas didampingi oleh Ketua RT dan ketua pemuda setempat” Ujar AKBP Muhammad Mustofa

“Dua orang berhasil diamankan, sedangkan satu orang lagi berhasil melarikan diri. Untuk identitas sudah kami kamtongi dan terus kami lakukan pengejaran” Imbuhnya

Dari tangan tersangka, petugas telah mengamankan sedikitnya 20 item barang bukti diantaranya sabu-sabu dengan berat total 26,61 gram, sebuah timbangan, peralatan sabu, sebuah tas, beberapa handphone dan uang tunai Rp. 400 ribu. (Tia)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here