Titaniumnews – Gabungan Unit Ranmor Polda Kalsel dan Unit Tekap Polres Banjar berhasil ungkap kasus tindak pidana curas dengan TKP Desa Lajau Ladung Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, Sabtu (12/01/2019)
Dalam ungkap kasus ini Gabungan Unit Ranmor Polda Kalsel dan Unit Tekap Polres Banjar yang di pimpin oleh AKP Agus Rusdi Sukandar, S.H., M.H., S.I.K., telah berhasil mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki dan 1 (unit) mobil Daihatsu Ayla hasil tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di jalan Puntik Raya 4 Kabupaten Batola.
Ketiga pelaku Curas tersebut adalah, Na (27) bertindak sebagai exsecutor dengan alamat Kelurahan Kelayan Luar Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, NSP (36) dan WD (47), Kedua pelaku tersebut merupakan warga Puntik Raya 4 Kecamatan Madastana Kabupaten Batola.
“Pengakuanya mobil tersebut di dapat dari Na, kemudian Unit Ranmor Polda Kalsel bersama Unit Tekap Polres Banjar juga berhasil mengamankan tersangka NA di komplek Palem Asri Banjarbaru,” ungkap AKP Agus.
Dalam Penuturanya AKP Agus menambahkan bahwa saat di interogasi tersangka NA mengaku telah 2 (kali) melakukan pemcurian dengan kekerasan.
AKP Agus Rusdi Sukandar, S.H., M.H., S.I.K., menjelaskan kronologi kejadian yang bermula pada hari Minggu (30/12/2019) sekira pukul 06.00 Wita, pelaku memesan Grab Online, pelaku meminta antar ke Martapura dan pelaku minta jemput di pasar pagi Banjarmasin.
Selanjutnya,AKP Agus menambahkan bahwa setelah bertemu pelaku naik mobil Daijatsu Ayla dan duduk di bagian kursi belakang dengan melewati jalan Martapura lama, begitu sampai di TKP pelaku mencekik leher korban dari belakang dengan kunci pas dari besi.
“Pada saat itu korban berontak dan akhirnya bisa keluar dari mobil dan pelaku langsung membawa kabur mobil milik korba tersebut,” ungkap AKP Agus.
Atas kejadian tersebut korban DW ( 38) dengan alamat Kelurahan Sungai Mia Kecamatan Banajrmasin Kota Banajrmasin mengalami luka memar dan kerugian sekitar Rp. 118.000.000 (seratus delapanbelas juta rupiah).
Dari kejadian ini Polisi berhasil mengamankan Barang bukti dari kasus tindak pidana Curas tersebut yakni, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Ayla warna putih, 1 (buah) STNK milik korban a.n DP, 1 ( buah) KTP milik korban, 1 (satu) buah kartu kesehatan milik korban, 1 (buah) kartu pasien milik korban, 1 (satu) buah ATM BNI, dan 1 (satu) buah ATM BCA milik korban.
“Kini para pelaku Curas dan barang bukti tersebut telah di bawa ke Ditreskrimus Polda Kalsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan atas kejahatan yang dilakukan, para pelaku curas tersebut dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tukasnya. (Tian)