Disinyalir Virus Covid-19 Meluas, Kapolresta Malang Kota Gelar Rakor Penanganan dan Antisipasi

0
730

Titaniumnews.id. Malang Kota – Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Simarmata S.Sos S.IK MH bersama instansi terkait mengadakan rapat koordinasi (rakor) sehubungan dengan merebaknya kasus wabah corona yang terjadi di Jawa Timur, khususnya area wilayah Malang Kota.

Rakor digelar Kapolresta untuk menyamakan langkah yang diambil baik dari Jajaran Kepolisian, TNI, maupun pemerintah daerah Malang Kota. Bertempat di di Aula Sanika Satyawada, Jumat (27/3/2020) rakor dihadiri Dandim 0833/Kota Malang, Letkol Inf Tommy Anderson, Sri Winarni selaku  PLT Kadis kota Malang, PJU dan Kapolsek Jajaran Polresta malang kota, Camat Se kota Malang, Oong ngoedinyono selaku Kadis LL Dishub Kota Malang, Kabid PUPR Malang, Eko Setyo W serta para pemilik usaha perumahan di wilayah kota Malang.

Dalam sambutannya, Kombes Pol Leonardus Simarmata menjabarkan situasi terkini yang terjadi di wilayah Jatim. Dimana penyebaran wabah corona penyebarannya disinyalir meluas dengan ditemukannya PDP dan ODP meningkat cukup tinggi, dan kota Malang dinyatakan zona merah.

“Melalui rakor ini, bersama instansi terkait serta stakeholder lainnya, kita akan bersama-sama bahu membahu melakukan antisipasi pencegahan virus corona. Yang pertama jalur Physical distancing untuk ruas jalan lokasi dan jam kita tentukan untuk dilakukan sterilisasi” Urai Kapolresta Malang Kota.

Selanjutnya penerapan aturan Physical distancing atau jaga jarak aman ini, untuk perumahan atau permukiman warga, yang mana merupakan gagasan dari Kapolda Jawa Timur.

“Ada progam bapak Kapolda untuk memberlakukan sistem one gate di perumahan dan permukiman dan serta ada disediakan juga untuk menyediakan jasa kurir, jadi ketika warga pesan transportasi atau pemesanan online, kita berharap kurir tersebut yang menyampaikan ke warga tanpa harus driver online masuk ke permukiman” Kata Mantan Wakapolresta Surabaya tersebut.

Penyampaiannya tentang langkah penerapan Physical distancing ini, diharapkan Kapolresta Malang Kota, juga mendapat respon positif dan dukungan dari pengelola dan pengembang perumahan, guna mengantisipasi penyebaran virus corona.

“Physical distancing ini agar bisa di dilaksanakan dan juga agar bisa setiap perumahan melakukan penyemprotan disinfektan bersama” Imbuhnya.

Hal senada disampaikan Dandim 0833/Kota Malang, PLT Kepala Dinkes kota Malang serta Kepala bidang lalulintas Dishub kota Malang, menyikapi penyebaran wabah virus diperlukan keseriusan dan kebersamaan untuk mendukung program program yang telah disiapkan dari berbagai stakeholder. Membangun kesadaran masyarakat serta mensosialisasikan aturan physical distancing.

Selain itu, pada rakor tersebut sebagai langkah mencegah penyebaran wabah corona juga akan terus dilakukan kegiatan penyemprotan disinfektan, baik di perkantoran, pemukiman warga, dijalan maupun di tempat-tempat area publik lainnya. (Innitya)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here