Diduga Selewengkan Dana BOS dan BSM, 2 Orang Pelaku Ditangkap Polres Trenggalek

0
835

Titaniumnews – Unit Tipikor Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengungkap dugaan korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)  dan BSM (Bantuan Siswa Miskin) tahun 2009 hingga 2015 dengan total kerugian negara mencapai Rp. 246.848.547,-

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, S.I.K., M.H. dalam konferensi pers yang digelar siang ini di Mapolres menuturkan, dari dugaan kasus tersebut Polisi menahan 1 orang pelaku berinisal IS warga desa Bendorejo Kabupaten Trenggalek yang tidak lain merupakan Kepala Sekolah MI Yapendawa. Jumat (21/12)

“Berdasarkan serangkaian penyelidikan, diketahui bahwa IS dengan dibantu istrinya SM yang berprofesi guru merangkap bendahara di sekolah tersebut diduga kuat telah melakukan penyelewengan, penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan dana BOS yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis dan pedoman umum penggunaan dana tersebut. Tersangka membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yg tidak riil dengan memalsukan bukti, nota, kuitansi pembelian toko, dan memalsukan tandatangan pihak ketiga.”Ungkap AKBP Didit

Masih kata AKBP Didit, dana tersebut tidak diberikan kepada siswa yang berhak menerima, melainkan dicairkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi, dengan cara memalsukan tandatangan wali murid dan siswa untuk mencairkan di bank.

“Dari kasus tersebut, telah berhasil diamankan barang bukti meliputi dokumen LPJ dana BOS/BSM MI Yapendawa, dokumen LPJ fiktif, dokumen, surat ketetapan, petunjuk teknis dan pedoman umum pengelolaan dana BOS/BSM, dan sejumlah alat meliputi laptop, printer, dan ATK yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan perbuatan tersebut.”Pungkasnya

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Subsider Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 JO UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan/atau Pasal 9 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 ttg pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, JO pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, JO pasal 65 KUHP, JO pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here