Titaniumnews.id.Sulsel – Menyikapi perintah kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu, terkait perintah perubahan materi ujian praktik SIM C, Korlantas Polri mengeluarkan petunjuk ujian SIM terbaru.
Ditlantas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) sendiri, dibawah Komando Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kombes Pol Dr I Made Agus Prasatya S.IK., M.Hum., berserta Jajaran siap melaksanakan kebijakan Korps Lalu Lintas (Korlantas) terkait perubahan materi ujian praktik SIM C untuk sepeda motor berupa angka 8 dan zig-zag.
Dikatakan Dirlantas, materi praktik ujian SIM C diubah untuk memudahkan masyarakat. Sebab, materi sebelumnya dianggap menyulitkan masyarakat. Namun demikian faktor keselamatan tetap menjadi perhatian utama. Jumat (4/8/2023)
“Perubahan materi ujian praktik SIM C ini meliputi, perubahan lintasan menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodir 4 materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tanpa materi zig-zag test atau slalom test. Uji membentuk angka 8 digantikan dengan uji membentuk huruf S. Untuk ukuran lebar lintasan diperlebar dari ukuran lama 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan” jelas Kombes Pol Made Agus.
Selain itu, Dirlantas juga mengatakan, keselamatan adalah hal yang utama dalam berlalu lintas di jalan. Disinilah fungsi SIM antara lain digunakan sebagai legitimasi kompetensi, pendukung fungsi penegakan hukum, forensik kepolisian dan bagi kemanusiaan.
“Untuk itu, SIM merupakan hak istimewa yang diberikan kepada seseorang yang telah dinyatakan lulus uji, dinyatakan memiliki pengetahuan akan tertib berlalu lintas, memiliki kompetensi mengendarai kendaraan bermotor, memiliki kepekaan kepedulian untuk keselamatan bagi dirinya maupun orang lain” tandasnya.
Dirlantas pun berharap kepada Masyarakat khususnya pengguna jalan raya yang ada di wilayah Sulawesi Selatan, dengan adanya perubahan ini diharapkan masyarakat akan sadar perlunya memiliki SIM dalam berkendara. Sehingga akan mendukung terwujud dan terpeliharanya lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar.
“Mengingat SIM adalah legitimasi kompetensi bagi para pengemudi, dimana didalam legitimasi kompetensi, sistem ujian didukung proses belajar dan pembelajaran” imbuhnya.
Dan perlu disadari sistem uji SIM merupakan cara atau sarana untuk meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan maupun upaya membangun budaya tertib berlalu lintas.