Titaniumnews.id. Madiun – Jajaran Polres Madiun terus gencar memerangi segala tindak kejahatan, terbukti dalam rentang waktu 3 (tiga) bulan, Polres Madiun berhasil mengungkap 4 kasus berbeda dengan 17 pelaku berhasil diciduk.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Kasatreskim AKP Logos Bintoro S.H., M.H dan Kasatnarkoba AKP Agung Darmawan, S.Pd, pada saat pres release pada Jumat (16/1/2020) di halaman Mapolres Madiun.
Dalam keterangannya AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, dari 4 kasus yang berhasil diungkap meliputi, kasus narkoba jenis shabu dan pil double L, judi togel dan kasus curat.
“Jadi Polres Madiun, selama 3 bulan terakhir ini berhasil mengungkap kasus dengan rincian sebanyak 10 (sepuluh) kasus yang terbagi dalam 4 jenis aksi kejahatan berikut 17 tersangka yang diamankan” Terang Perwira Jebolan Akpol tahun 2000 tersebut.

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan pada kasus Curat dimana TKP terjadi di Desa Kranggan Kecamatan Geger Kabupaten Madiun, sebanyak empat orang pelaku diamankan dan disangkakan terancam pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
“Kasus Narkotika, sebanyak dua kasus, dengan TKP di pinggir jalan dekat lapangan turut Desa Tiron Kecamatan Madiun dengan dua orang tersangka. Di pinggir jalan raya Madiun-Ponorogo tepatnya di depan SPBU Dolopo turut Desa Dolopo Kecamatan Dolopo. Pelaku disangka melanggar Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1). Diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar” Ungkap AKBP Ruruh Wicaksono.
Sedangkan pada kasus pengedaran sediaan farmasi jenis obat warna putih berlogo LL, tiga orang tersangka dengan TKP pinggir jalan Iromito Kecamatan Nglames, jembatan depan SD Teguhan 2 Jiwan dan rumah Ayang Desa Teguhan Kecamatan Jiwas.
“Para pelaku disangka melanggar pasal 197 dan pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar 500 juta” Tegasnya.
Sementara itu pada kasus tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel) dengan TKP desa Kebonagung Kecamatan Mejayan. Pelaku disangka melanggar pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun 8 bulan.
“Seluruh tersangka saat ini penahannya dititipkan di lapas kelas II A Madiun, guna menunggu proses hukum selanjutnya” Pungkasnya.