Tipu Calon TKI, Haryanto Pria di Madiun Terancam Empat Tahun Kurungan Penjara

0
921

Titaniumnews.id. Madiun – Hariyanto (52) warga Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun tak berkutik diringkus Petugas Satreskrim Polres Madiun karena diduga melakukan penipuan kepada calon tenaga kerja yang akan diberangkatkan ke luar negeri.

Penangkapan Hariyanto, diungkapkan Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto SH S.IK didampingi Kasatreskrim AKP Logos Bintoro, S.H., M.H, pada konferensi pers ungkap kasus, di halaman Mapolres Madiun. Kamis (5/3/2020)

AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan, pelaku mengaku sudah mempunyai ijin resmi sebagai penyalur tenaga kerja ke luar negeri.

“Modusnya, dia bisa menyalurkan calon TKI untuk bekerja di luar negeri dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pendaftaran. Salah satunya, dengan negara tujuan Taiwan” Terang Kapolres.

Masih menurut keterangan Kapolres, kepada korbannya, pelaku mengiming-imingi bisa memasukan kerja di pabrik cat, panel listrik, sepatu, sosis dan baut dengan gaji yang besar dan menggunakan paspor kerja. Tetapi, untuk meluluskan calon tenaga kerja ini, korbannya dimintai uang dan apabila tidak jadi berangkat, uang akan dikembalikan utuh tanpa potongan.

Setelah 5 bulan dari waktu pendaftaran, salah satu korban mendapat kabar dari tersangka sudah dapat berangkat ke Taiwan. Akan tetapi setelah sampai di bandara Taiwan keduanya ditangkap oleh Pihak Bandara.

“Keduanya ditangkap pihak bandara dengan alasan, keduanya merupakan TKI illegal dan passport yang digunakan adalah paspor pariwisata/pelancong dan dipulangkan ke Indonesia” Imbuhnya.

Kabar tersebut langsung terdengar para korban lainnya, karena khawatir tersangka melarikan diri, korban akhirnya melapor ke Polisi. Akibat perbuatannya, Hariyanto disangkakan Pasal 378 dan atau 372 tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun. (ndr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here