Titaniumnews.id.Malang Kota – Petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Malang berhasil menangkap tiga orang pelaku yang nekat mengedarkan barang haram narkoba jenis shabu. Satu dari tiga orang yang diamankan petugas pada tanggal 26 juni 2020 lalu berinisal D, seorang perempuan yang berprofesi sebagai karyawan swasta.
Ungkap kasus tersebut disampaikan Kapolresta Malang, Kombes Pol Dr Leonardus Simarmata S.Sos., S.IK., M.H., didampingi Kasatnarkoba AKP Anria Rosa Piliang, S.I.K. Ps. Kasubbaghumas, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni, SH., Kapolsek Lowokwaru, Kompol Rizky Tri Putra E.A.W., S.I.K., M.H., dihadapan sejumlah media cetak dan elektronik pada Rabu (8/7/2020).
Penangkapan ketiga pelaku pengedar narkoba tersebut menurut Kapolresta Malang, bermula dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat bahwa di seputaran Jl. Lesanpuro I Kota Malang sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkoba oleh seseorang perempuan. Berbekal informasi tersebut, Anggota Satresnarkoba Polresta Malang yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba AKP Anria Rosa Piliang melakukan penyelidikan secara under cover buy, sehingga tersangka D (23 tahun) berhasil ditangkap.
“Setelah D tertangkap tangan dengan barang bukti shabu seberat 0.30 gram lalu kami lakukan pengembangan kasus, didapatlah nama tersangka AR, yang diakui D sebagai pemasok barang haram tersebut. AR sendiri langsung kami amankan dihari yang sama di rumahnya di Jl. KH Malik Dalam kelurahan Buring Kota Malang” Ungkap Kombes Pol Leonardus Simarmata.
Menurut pengakuan kedua tersangka yang telah diamankan, lanjut Kapolresta, barang haram shabu diperoleh dari tersangka HUS. Tim Buser Satresnarkoba selanjutnya mendatangi kediaman HUS di Jl. KH Malik Dalam Kelurahan Buring Kota Malang. Dan dari hasil penggeledahan ini ditemukan shabu seberat 30,69 gram.
“Untuk hukumannya, tersangka D terkena Pasal 112 ayat (1) Minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Sedangkan tersangka AR dan HUS terkena Pasal 114 ayat (1) dan/atau 112 ayat (2) dengan berat barang bukti lebih dari 5 gram diancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda Rp10 miliar” Tandas Kombes Pol Leonardus Simarmata.
Pada kesempatan tersebut, Perwira Menengah dengan tiga Melati dipundaknya ini juga membeberkan sejumlah kasus narkoba yang berhasil diungkap Jajarannya selama periode bulan Juni. Diantaranya kasus Narkotika sebanyak 21 kasus dan 22 tersangka, Okerbaya 21 Kasus dan 22 tersangka. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Ganja seberat 139,14 gram, shabu 83,45 gram dan ekstasi 11 butir. (Innitya)