Tertangkap Tangan Berjudi, 3 Orang Pria Digelandang Polisi

0
1039

Titaniumnews – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dengan praktek perjudian, jajaran Polres Trenggalek membongkar 2 kasus perjudian yang terjadi diwilayahnya. Sedikitnya 3 orang telah ditetapkan petugas sebagai tersangka.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Trenggalek AKBP Didit bambang Wibowo S, S.I.K., M.H dalam konferensi pers yang digelar dihalaman Mapolres siang ini. Kamis (21/02)

“Kasus judi Togel dengan seorang tersangka berinisial DS, TKP di warung kopi kellurahan Tamanan Trenggalek. Barang bukti yang amankan uang tunai Rp. 30 ribu dan beberapa lembar kertas berisi angka dan besaran uang tombokan Togel” Ungka AKBP Didit

Sedangkan satu perkara lainnya yakni judi jenis dadu atau biasa disebut klothok di desa Barang kecamatan Panggul. Dua orang pria berhasil diamankan petugas, SR dan HS. keduanya merupakan warga desa Barang kecamatan Panggul dengan barang bukti uang tunai Rp. 169 ribu, 3 buah dadu dan perangkat judi klothok.

AKBP Didit menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya praktek perjudian tersebut. Pihaknya kemudian menindak lanjut dengan menurunkan anggota dan melakukan penyelidikan secara intensif hingga berhasil menangkap para tersangka lengkap beserta barang buktinya.

“Ini sekaligus warning kepada masyarakat luas agar tidak lagi bermain judi. Akan kami tindak tegas” Tegas AKBP Didit

Sementara itu, terhadap DS dan SR dikenakan 303 ayat (1) ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara sedangkan HS dijerat dengan pasal 303 Bis Ayat (1) KUHPidana Tentang tindak pidana perjudian dan tidak dilakukan penahanan karena ancaman kurang dari 5 (lima) tahun namun tetap diproses dan dikenakan wajib lapor

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here