Terlibat Kasus Pengeroyokan, Dua Remaja Ditangkap Satu Berstatus DPO

0
1035

Titaniumnews – Dua orang remaja tanggung asal desa tasik madu kecamatan Watulimo Trenggalek berinisial RDS dan MHN terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran diduga kuat telah melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap korban yang juga warga desa tasik madu Watulimo.

Peristiwa tersebut berawal saat korban beraa di TKP di depan balai desa Tasikmadu kecamatan Watulimo tiba-tiba didatangi oleh 3 orang dan tanpa sebab yang jelas langsung memukuli korban hingga menyebabkan luka memar dan luka gores. Tak terima, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Watulimo.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, S.I.K., M.H. dalam konferensi pers yang di gelar di halaman Mapolres siang ini mengatakan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil menangkap diduga pelaku berinisial RDS di salah satu tempat bilyar di Desa Tasikmadu dan MHN di sebuah rumah di Dusun Gares, Kecamatan Watulimo. Sedangkan satu pelaku lainnya berinisla DIM belum tertangkap.

“Jadi ada 3 orang yang diduga pelaku. RDS sudah dilakukan penahanan dan MHN tidak ditahan karena masih di bawah umur atau anak-anak dan telah diserahkan kepada orang tuanya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.” Jelas AKBP Didit

“Sedangkan satu lagi diduga pelaku berinisial DIM telah kita terbitkan DPO atau daftar pencarian orang.” Imbuhnya

Petugas juga telah mengamankan barang bukti diantaranya sebuah sepeda motor milik korban, kaca spion dan sebuah kaos lengan panjang. Sementara terhadap para terssangka dikenakan pasal 170 KUHP ayat (2) ke 1e, 2e KUHPidana dan atau pasal 351 KUHP karena atas tindakannya mengakibatkan luka dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here