Titanium.News.Id.Banyuwangi : Sepanjang bulan Januari 2020, Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 13 kasus peredaran sabu dan 2 kasus peredaran obat daftar G. Dari pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 16 pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Seorang tersangka pengedar sabu yakni FR diketahui sebagai mantan anggota MPC Pemuda Pancasila Banyuwangi dan sekarang menjadi anggota aktif salah satu LSM.
“Ya seorang tersangka merupakan anggota LSM,” Kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, saat konferensi pers rilis Jumat (24/01).
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 47 paket sabu seberat 32 gram, satu paket ganja, 4 buah timbangan elektrik, 6 unit sepeda motor dan uang senilai Rp 2.000.000.- (dua juta rupiah).
“Kita juga amankan BB berupa obat daftar G,” sebut Kapolresta.
Sejauh ini, lanjut Kapolresta, aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyuwangi belum mengungkap siapa sosok yang membawa barang haram dalam jumlah besar. Mereka yang ditangkap terdiri dari pengedar dan pemakai.
“Barang yang dibeli dari pemasok dikemas ulang oleh pengecer sebelum dipasarkan,” sambung perwira dengan tiga melati tersebut.
Aparat sebenarnya gencar melakukan edukasi di sejumlah kecamatan mengenai pencegahan peredaran Narkoba. Penangkalan itu melalui acara gesah bareng, polisi masuk sekolah serta sejumlah terobosan kegiatan yang lain.
“Para pelaku ini ada yang residivis, ada pula yang baru,” tambah Kapolresta Banyuwangi.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua MPC Pemuda Pancasila Banyuwangi, Zamroni mengatakan FR yang saat ini menjadi tahanan Polresta sudah bukan bagian dari Pemuda Pancasila.
“Yang bersangkutan beberapa bulan lalu sudah keluar dari MPC PP Banyuwangi,” katanya melalui pesan Whats’App.
Zamroni secara tegas mendukung langkah aparat kepolisian dalam memberantas peredaran Narkoba serta penegakkan hukum pidana lainnya.
“Saya sebagai Ketua MPC PP BWI mendukung Langkah Kepolisian dalam Kontes Penegakan Hukum,” tutupnya. (Tyo_0126)