Titaniumnews – Anggota Unit Reskrim Polsek Matraman Polres Banjar berhasil menangkap pelaku perjudian jenis togel pada Sabtu (12/01/2019), sekira pukul 16.05 Wita. Pelaku berinisial MS, warga desa Gunung Ulin Rt.002 Rt.001 Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar ditangkap petugas di rumahnya.
Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Matraman AKP Rissan SM, S.Sos., M.AP menerangkan bahwa kronologis penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat.
“Pelaku di duga melakukan tindak pidana perjudian jenis togel di wilayah desa Gunung Ulin Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar,” ungkap Kapolsek Matraman.
Atas informasi tersebut, lanjut Kapolsek, Reskrim Polsek Matraman melakukan penyelidikan dan setelah mendapati fakta bahwa pelaku benar-benar telah melakukan perjudian jenis togel. Pelaku pun ditangkap di rumahnya.
“Selain di lakukan penangkapan terhadap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp.125.000,00 ( seratus dua puluh lima ribu rupiah ), 1 (satu) buah HP merk Samsung J2 warna silver, 1 (satu) lembar kertas bungkus rokok merk sampurna U mild yang berisikan angka atau nomor togel, 3 (tiga) unit HP yang terdiri dari 1 (satu) unit HP merk Samsung warna silver type GTC-3520, 1 (satu) unit HP merk Blackberry Bold warna putih, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam type J5 yang digunakan pelaku sebagai alat perjudian jenis togel online” Beber AKP Rissan.
Guna proses hukum lebih lanjut, pelaku dan seluruh barang bukti diamankan di Polsek Matraman.