Cabuli Anak Kandung, Seorang Pria Diringkus Satreskrim Polresta Malang

0
1735

Titaniumnews.id.Malang Kota – Malang nian nasib anak sebut saja bunga, diusianya yang masih belia harus menerima perlakuan bejat sang ayah kandung. Bunga menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan E alias Gowang (42 thn). Pria yang beralamat di Sukun Kota Malang ini melakukan pencabulan sejak bunga berusia 13 tahun atau tepatnya kejadian terjadi sejak tahun 2014.

Kasus pencabulan tersebut diungkapkan Kasatreskrim Polresta Malang, AKP Azi Pratas Guspitu, S.H., S.I.K., bersama Ps. Kasubbaghumas, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni, SH., mewakili Kapolresta Malang, Kombes Pol Dr Leonardus Simarmata S.Sos., S.IK., M.H, pada konferensi pers di Polresta Malang. Senin (29/6/2020).

Kasatreskrim Polresta Malang mengatakan, pelaku E ditangkap Satreskrim Polresta Malang atas laporan seorang perempuan (ibu korban).

“Tersangka E ini melakukan aksi bejatnya sejak korban atau anak kandungnya ini berusia 13 tahun. Sejak tahun 2014 dan korban tidak berani menceritakan hal tersebut kepada siapa pun karena korban berada dibawah ancaman si pelaku. Jadi bapak dan ibunya ini sudah bercerai, dan korban tinggal bersama bapaknya” Ungkap AKP Azi Prastas Guspitu

Sementara itu, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni menambahkan keterangan Kasatreskrim, pada kasus pencabulan ini, E yang berprofesi sebagai sopir dijerat Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau dalam Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya 15 Tahun ditambah sepertiga dari ancaman hukuman maksimal” Tandas Iptu Ni Made Seruni Marhaeni.

Dari ungkap kasus pencabulan ini, sejumlah barang bukti diantaranya baju korban diamankan Satreskrim Polresta Malang. (Innitya)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here