Titaniumnews – Bertempat di Hotel Iktiar Surya Jalan Gajah Mada No.09 Banyuwangi dengan dihadiri oleh Kasi Trantib Kecamatan dan perangkat desa dan Kelurahan di Dapil 1 yang meliputi Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, Licin, Glagah, Giri, Kalipuro dengan peserta 145 orang, Polres Banyuwangi bekerja sama dengan Bakesbangpol Kabupaten Banyuwangi menyelenggarakan kegiatan sosialisasi sistem deteksi dini dan cegah dini terhadap konflik sosial di masyarakat. Selasa (12/02)
Dalam kegiatan tersebut sebagai sebagai narasumber Drs. Wiyono., M.H., Kepala Badan Bakesbangpol, Lita Kurniawan., S.Sos., Paur Humas Polres Banyuwangi, Drs. Agus Mulyono, M.Si, dan sebagai moderator Miskawi, M.Pd.
Diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya pada Pukul 09.00 Wib dilanjutkan sambutan Kepala Bakesbangpol Kabupaten Banyuwangi Drs. Wiyono., M.H. yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi sistem deteksi dini dan cegah dini terhadap konflik sosial di masyarakat, kepala desa, lurah, perangkat desa maupun kasi trantib kecamatan wulayah, dapil I di Kabupaten Banyuwangi ini digelar karena melihat perkembangan situasi dan perkembangan informasi yang salah atau hooax yang semakin marak.
“Perkembangan media sosial saat ini perlu adanya deteksi dini serta cegah dini sehingga bisa memberikan stabilitas dan kondusifitas masyarakat Banyuwangi. Untuk itu perlu adanya peran aktif masyarakat di desa sebagai ujung tombak garda terdepan pemerintahan yang setiap hari bersinggungan langsung dengan masyarakat,” ujar Drs. Wiyono.
Selaku Moderator, Miskawi M.Pd menyampaikan dalam mengawali diskusi, bahwa kegiatan sosialisasi ini perlunya adanya pemahaman terhadap berita hoax yang tersebar di berbagai media sosial yang berdampak ada rasa ketakukan masyarakat, ketika ada informasi informasi yang tidak benar tidak perlu langsung kita share. Sehingga tidak dikenakan terjerat dalam Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ipda Lita Kurniawan menyampaikan bahwa Hoax adalah sebuah ilmu penuh kebohongan sehingga sebetulnya kita sudah tahu bahwa hal tersebut tidak benar dan kita sebenarnya sudah tahu jawabannya.
“Kita perlu menganalisa berbagai informasi yang masuk, namun harus kita batasi karena hak kita dibatasi oleh hak orang lain. Hal ini perlu di ketahui peredaran informasi yang benar apakah benar atau salah perlu di komunikasi dengan orang yang berkompenten sesuai kewenangannya, maka informasi yang kita peroleh betul betul informasi yang mempunyai nilai bobot kebenaran,” jelas Ipda Lita Kurniawan.
Media sosial ada sisi negatif dan positifnya, sumber berita harus kita ketahui dalam berbagai aspek sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum dan perlunnya deteksi dini terhadap berbagai persoalan, untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Banyuwangi. (Humas_ResBwi.1202)