Titaniumnews – Kasus pemerkosaan yang menimpa ‘Mawar’ nama samaran (17), warga Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang Jawa Timur beberapa hari yang lalu, berhasil diungkap Polres Lumajang. Dalam kasus tersebut empat pelaku diamankan sekaligus oleh polisi, Kamis (27/12/2018).
Salah satu pelaku merupakan warga Desa Pandanwangi bernama Ubaidilah alias Obet (18), lalu ketiga rekannya berasal dari satu desa yang sama yakni Pandanarum Kecamatan Tempeh, diantaranya Muhammad Nurullah (23), Muhammad Rozi, dan Abdul Qodir Jaelani (24).
Dari hasil pemeriksaan Polisi, keempat pelaku ini, mereka memiliki peran masing-masing yang berbeda pada saat kejadian itu. Diantaranya ada pelaku yang memegang tangan korban, membungkam mulut dan menyetubuhi.
Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Hasran mengungkapkan, keterangan yang dihimpun dari kepolisian, petaka itu terjadi ketika ‘Mawar’ dijemput Udin, sang pacar untuk diajak jalan-jalan ke jembatan perak Candipuro jalur piket nol.
“Setibanya disana, mereka berdua diduga meminum minuman beralkohol. Lalu sore harinya, mereka berdua melajukan sepeda motor yang dikendarai ke arah JLS hingga sampailah dibawah jembatan Selowangi tempat kejadian masuk Pasirian” Ungkap AKP Hasran.
Ditempat tersebut, lanjut AKP Hasran, mereka berdua bertemu dengan Muhammad Ramdon dan Ubaidillah bin Obet (pelaku). Saat itu juga, ada empat orang pria yang sebenarmya tidak dikenal oleh mereka.
Tak lama kemudian, Udin diapaksa untuk kembali minum. Disanalah petaka mengintai ‘Mawar’, akibat minuman keras yang mereka minum suasana berubah bahkan Udin tergeletak.
“Korban lalu dibawa menjauh dalam kondisi setengah sadar oleh para pelaku. Dibonceng sejauh 1 km dari lokasi semula, lalu diturunkan dari sepeda motor dan disetubuhi secara bergantian oleh ketiga pelaku. Dan ditambah satu lagi pelaku lain,” Imbuh AKP Hasran.
Dua eksekutor perbuatan tak bermoral itu, tegas Kasatreskrim ditembak pada bagian kaki. Hal itu dilakukan dimana saat itu mereka hendak kabur ke Bali dan melawan saat hendak diamankan.
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka akan dijerat Pasal 81 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan melakukan persetubuhan terhadap korban. Meraka diancam pidana penjara minimal 5 Tahun serta maksimal 15 Tahun.
Dihubungi terpisah, Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban saat dikonfirmasi melalui handphone pribadinya, mengutuk keras perbuatan ini.
“Saya sangat mengutuk perbuatan tersangka yang telah menyetubuhi korban. Ini bukti nyata perlu adanya peran orang tua serta keluarga agar salah satu keluarga kita tidak ada yang salah dalam memilih pergaulan. Saya sangat bisa merasakan perasaan keluarga dan orang tua korban, maka dari itu biarkan proses hukum yang mengadili semuanya,” Tegas Kapolres Lumajang. (Her/is)