Titaniumnews – Nasib naas dialami SR (22) warga yang beralamat di Dusun Krajan RT 17 RW 04 Desa Maron Kidul Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo, yang harus merasakan dinginnya sel tahanan, setelah aksinya melakukan tindakan pencurian atau penjambretan diketahui masyarakat disekitar TKP Jalan Raya Semampir Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, pada Jumat siang (15/02/2019) sekitar pukul 13.30 Wib.
Kapolsek Kraksaan, Kompol Dr Joko Yuwono SH, M.Hum saat menerima penyerahan pelaku jambret mengatakan, kejadian bermula saat korban bernama Annisa Raitsa (23) seorang pegawai honorer Dinkes kabupaten Probolinggo ini saat keluar dari Kantor Pemda Kabupaten Probolinggo hendak menuju ke tempat kerjanya di Kantor Dinkes Kabupaten Probolinggo dan saat kejadian HP milik korban di taruh di box depan tempat penyimpanan barang di sepeda motor miliknya.
Tanpa diduga pelaku langsung memepet korban dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol : S 6115 PK, mengambil HP milik korban dan lari kearah barat. Mengetahui HP miliknya diambil kemudian korban melakukan pengejaran di bantu oleh masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut.
“Pelaku berhasil diamankan di Desa Sukomulyo Kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo beserta barang bukti hasil kejahatan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 4.200.000 (empat juta dua ratus ribu rupiah)” Ungkap Kompol Joko Yuwono.
Guna penyelidikan lebih lanjut pelaku dan barang bukti 1 (satu) unit HP Android Merk OPPO F9 serta 1 unit motor yang digunakan dalam melakukan aksi kejahatan diamankan di Mapolsek Kraksaan. (Tia)