Titaniumnews – Dua orang laki-laki berinisial IS warga Cakung Jakarta Timur dan FS warga Banyumas Jateng berhasil dibekuk jajaran satreskrim Polres Trenggalek lantaran di duga melakukan pencurian dengan pemberatan di dua lokasi berbeda.
Kepala Kepolisian Resort Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, S.I.K., M.H. membenarkan kejadian tersebut saat konferensi pers yang digelar siang ini di Mapolres Trenggalek. Kamis (13/12)
AKBP Didit menegaskan, saat itu, tepatnya pada hari Kamis (06/12) sekira pukul 09.30 WIB di Desa Ngrayung Kecamatan Gandusari, ketika korban akan berangkat menjemput anaknya di sekolah, melihat seorang laki-laki di depan rumahnya yang dikira akan menawarkan galvalum, dikarenakan sebelumnya ada orang datang ke rumahnya menawarkan barang tersebut. Namun korban tidak menghiraukannya.
Setibanya dirumah, korban melihat pintu kamarnya terbuka dengan pakaian yang disimpan dalam almari sudah diacak-acak serta isinya sudah dikeluarkan.
“Tersangka masuk rumah korban dengan cara mencongkel jendela dari luar dan memanjat menggunakan tangga yang sudah ada sebelumnya di bawah jendela, kemudian berhasil membawa kabur beberapa handphone dan perhiasan milik korban.”Ungkap AKBP Didit
Usut punya usut, diduga kuat IS dan FS Kedua pelaku juga melakukan hal serupa dengan TKP Rejotangan Kabupaten Tulungagung dengan kerugian mencapai Rp. 75.000.000,-.
“Berdasarkan penelusuran, tersangka IS merupakan residivis pelaku curat sebanyak 6 Kali dan yang terakhir, masuk lapas Trenggalek pada tahun 2015 vonis 3 tahun. Sedangkan FS merupakan residivis pelaku curat sebanyak 2 kali dan terakhir masuk lapas Banyumas pada tahun 2010 dengan vonis 9 bulan.”Jelas AKBP Didit
Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Gandusari dan berdasarkan rangkaian kegiatan penyelidikan Kedua tersangka ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Trenggalek bekerja sama dengan Polres Tulungagung di rumah kos Risqi Setia bertempat di Kelurahan Bago Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung. Tersangka dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan acaman hukuman 9 tahun penjara.