Titaniumnews – Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil menangkap pengedar Pil Koplo di Trenggalek. Dua pria dewasa berinisial AR dan SP asal Sendang Tulungagung ini ditangkap didepan salah satu minimarket di desa Wonocoyo kecamatan Pogalan Trenggalek.
“Berawal dari informasi yang masuk kepada petugas bahwa terdapat dua orang asal tulungagung yang kerap menjual belikan Pil jenis double L atau Pil Koplo di wilayah Trenggalek. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah pada kedua orang tersebut” Ungkap AKBP Didit saat konferensi Pers di Halaman Mapolres. Kamis (13/12)
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 100 butir Pil Koplo yang dikemas dalam beberapa bungkus plastik. Tak pelak, petugas pun menggelandang keduanya ke Mapolres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatandan mutu berupa pil jenis dobel L.” Ungkap AKBP Didit
Selain Pil Koplo, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya antara lain, uang tunai Rp. 171 ribu dan sebuah handphon lengkap berikut Sim Cardnya.
“Kami kenakan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subs pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang diancam dengan pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak 1 milyar rupiah.” Pungkasnya