Lagi, Polisi Trenggalek Tangani Kasus Tipu Gelap

0
850

Polres Trenggalek – Penipuan dengan dengan berbagai modus masih kerap di temukan di kabupaten Trenggalek. Berbagai dalih dan iming-iming, para pelaku membujuk, merayu korban hingga dirugikan jutaan rupiah. Baru-baru ini Polisi Trenggalek kembali menangani kasus penipuan dan atau penggelapan yang terjadi di Desa Sambirejo Trenggalek.

Dikonfirmasi, Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, S.I.K., M.H. saat konferensi pers di halaman Mapolres siang ini membenarkan hal tersebut. Rabu (24/10)

“Iya benar, tersangka dan barang bukti sebuah sepeda motor roda tiga sudah diamankan petugas” Ujar AKBP Didit

Awal kejadian, lanjut AKBP Didit, bulan Januari 2018 korban yang merupakan warga Tamanan Trenggalek mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor roda tiga kemudian karena takut untuk mengendarainya, korban mencari orang yang bersedia merawat dan meneruskan angsuran.

Mengetahui hal tersebut, tersangka yang berinial HS warga desa Sumberringin Karangan, langsung menemui korban dan menyatakan sanggup merawat dan meneruskan pembayaran angsuran kendaraan tersebut.

“Karena bujuk rayu HS, korban percaya dan menyerahkan kendaraan tersebut tanpa meminta uang sepeserpun” Ungkap AKBP Didit

Namun setelah diserahkan, ternyata HS justru menjual kepada seseorang senilai Rp 5juta dan uangnya tidak di serahkan kepada korban, melainkan di gunakan untuk keperluan pribadinya. Merasa di rugikan, Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

“Saat ini masih proses penyidikan. Jika hasil dari proses penyidikan ditemukan unsur-unsur dan cukup bukti untuk mengarah kepada tindak pidana, maka akan melakukan upaya penegakan hukum atas tindak pidana yang telah dilakukan.” Ujar AKBP Didit

“Kami kenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan yang diancam dengan pidana maksimal 4 tahun penjara” Pungkasnya. (Adhis)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here