Titaniumnews.id. Jember : EW (41) Warga Dusun manggis RT 01 Rw 01 Desa Sukorambi Kecamatan Sukorambi Jember, terduga pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, akhirnya di tetapkan tersangka. EW tega menyekap anak kandungnya sendiri MI ( 12 ) di kandang ayam dekat rumahnya. Sebab, Ia merasa kesal dengan anaknya yang kecanduan game online. EW diduga telah melakukan pemukulan, memborgol dan menelanjangi dan mengikat korban di tiang kandang ayam samping rumahnya.
“MI mengalami broken home dengan perlakuan kekerasan fisik oleh ayah kandung sendiri. Kejadiannya sabtu lalu (11/01) sekira pukul 11.00 Wib. Saat itu, EW menghubungi pengasuh anaknya yang bernama Salma. Ketika dicari, sang anak ditemukan sedang bermain game online di salah satu warnet di Jalan Riau”, Ujar Kapolres Jember saat menggelar Press Conference di Mapolres Jember. Senin Siang ( 13/01)
Di TKP ini, setelah mendapatkan informasi korban, Salma meminta tolong agar EW memanggil korban. Namun, tak kunjung keluar atau mengikuti keinginan ayah kandungnya, akhirnya tersangka ini menarik tangan kiri untuk keluar dan melakukan tindakan kekerasan fisik.
“Dari hasil pemeriksaan oleh penyiddik. EW melakukan pemukulan sebanyak 2 kali dengan tangan kiri dan 1 kali dengan tangan kanan. Korban juga ditendang dengan lutut kaki kanan mengenai perut dan paha” Ungkap AKBP Alfian Nurrizal.
Setelah terjadi pemukulan, Korban MI dibawa ke rumah. Karena risih kelihatan warga sekitar, korban ini dipindah ke kadang ayam samping rumahnya.
“MI ditelanjangi, Korban diikat menggunakan tali ban yang panjang, jari jempol kiri diborgol, pergelangan kaki kanan juga diborgol dengan borgol besar di tiang kandang ayam lalu di kunci dari luar oleh EW,” Imbuhnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan sekira pukul 13.30 Wib, korban MI berhasil kabur dengan cara membakar karet ban yang di kaitkan di tiang kandang ayam dengan borgol ke kaki korban hingga putus.
“Dalam keadaan masih telanjang, MI pergi kerumah tetangganya yang bernama Baidi M, untuk meminta dipinjami baju dan celana kemudian dengan menumpang ojek, lantas mereka mendatangi Koramil. Mengetahui kejadian tersebut anggota koramil menghubungi Polsek Sukorambi untuk melepaskan borgol dan menindak lanjuti kejadian tersebut dengan membawa korban ke Unit PPA Satreskrim Polres Jember”, terang Perwira Menengah Alumni Akpol tahun 2000 tersebut.
EW oleh Penyidik dijerat dengan pasal 44 junto pasal 5 Undang-Umdang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Nomor 24 Tahun 2004, dengan Ancaman hukumannya di atas 15 tahun penjara.
Menurutnya, motif tersangka menyekap korban karena kesal dengan tingkah laku korban yang susah dinasehati. Pengakuan tersangka, korban sering mencuri uang dan ponsel untuk bermain game online.
Sementara itu, kondisi korban mengalami trauma berat. Polisi bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berusaha memulihkan kondisi psikis korban.
“Korban ini sehari-hari tidak tinggal bersama pelaku. Korban diasuh oleh bersama orang lain,” pungkasnya.
(Gusti/Hms)