Titaniumnews – Satu lagi, diduga pelaku Curanmor di Trenggalek berhasil dibekuk oleh jajaran Satreskrim bekerjasama dengan Polsek Bendungan.
Tak tanggung-tanggung pria yang diduga sebagai pelaku Curanmor berinisial EP asal desa Dombyong kecamatan Bendungan Trenggalek tersebut menggasak 2 unit sepeda motor di dua TKP (Tempat Jejadian Perkara) yang berbeda dalam sehari. Kedua TKP berada di desa yang sama yakni di desa Sumurup Kecamatan Bendungan Trenggalek.
“TKP yang pertama sesuai dengan LP – B /01/I/2019/Jatim/Res T.galek /Sek Bendungan, pada hari Sabtu tanggal 5 Januari 2019 sekira pukul 22.00 WIB, korban memarkir sepeda motornya di teras rumah. Esok dini hari, korban terbangun dan mendapati sepeda motornya tidak ada di tempat semula. Korban pun berusaha mencari sepeda motornya tersebut tapi tak mendapatkan hasil, hingga pagi harinya melapor ke Polsek Bendungan sedangkan TKP yang ke-2 dengan LP-B/02/I/2019/Jatim/Res T.galek/Sek Bendungan” Jelas kapolres Trenggalek saat konferensi pers di halaman Mapolres. Selasa (08/01)
“Modusnya sama” Imbuhnya
Atas dasar laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Trenggalek dan Polsek Bendungan kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap EP dirumah salah satu saudaranya di desa Sukosewu kecamatan Gandusari kabupaten Blitar.
Nah, pada saat petugas melakukan pemeriksaan handphone milik EP, petugas menemukan informasi bahwa EP juga diduga terlibat kejahatan membawa lari anak dibawah umur yang sebelumnya pernah dilaporkan ke Polsek Bendungan.
Berdasarkan petunjuk tersebut selanjutnya petugas meminta keterangan kepada orang tua korban. Setelah dilakukan interogasi ternyata benar bahwa EP telah mengajak pergi korban dan berulang kali menyetubuhi korban dengan bujuk rayu dan janji akan dinikahi.
Sementara itu, orang tua korban yang telah mendengarkan keterangan anaknya tersebut tak terima atas perlakuan dimaksud dan melapor ke Polres Trenggalek.
“Jadi EP ini selain diduga sebagai pelaku Curanmor di dua TKP juga diduga kuat telah melakukan tindak pidana lain yakni persetubuhan dengan anak dibawah umur” Ujar AKBP Didit
“Untuk kasus Curat Ranmor kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara sedangkan kasus persetubuhan anak dibawah umur kami kenakan pasal 81 ayat (2) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 (limabelas) tahun penjara” Pungkasnya