Titaniumnews.id. YOGYAKARTA – Ditlantas Polda DIY dalam waktu dekat akan menerapkan Sistem Penegakan Hukum Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). E-TLE merupakan tindak lanjut penindakan yang diberlakukan setelah E-Tilang, dimana petugas benar-benar tidak bersentuhan langsung dengan para pelanggar lalu lintas.
Melalui CCTV yang ditempatkan di beberapa titik ruas jalan raya, para Petugas Satlantas standyby dan mengawasi segala bentuk pelanggar lalin diantaranya pengendara motor tanpa helm, menerobos traffic light, melanggar marka jalan, menggunakan handphone saat menyetir kendaraan, tidak menggunakan sabuk pengaman dan lain sebagainya.
Untuk Daerah Istimewa Yogyakarta, pada tahap 1 kamera E-TLE akan dipasang di 4 (empat) titik, yaitu di Simpang Maguwoharjo Sleman, Simpang Ketandan Bantul, Simpang Ngabean Kota Yogyakarta dan Jalan Tambak Wates Kulonprogo.

Rangkaian implementasi penerapan E-TLE ini pun mendapat dukungan dari PT Pos Indonesia, mengingat penilangan elektronik pada e-tilang berdasarkan pantauan CCTV E-TLE berkaitan dengan proses penindakan, dimana para pelanggar akan mendapatkan surat berisi bukti pelanggaran yang dilakukan.
Untuk itu, Kamis (5/3/2020) Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol I Made Agus Prasatya S.IK M.H selaku Ditlantas Polda DIY menandatangani MoU atau kesepakatan penerapan penindakan hukum E-TLE ini dengan PT Pos Indonesia Persero Regional 6 Jateng, bertempat di ruang rapat Aula Adhi Pradana Ditlantas Polda DIY.
Pada kesempatan tersebut, Dirlantas Polda DIY menyampaikan ucapan terima kasih kepada PT Pos Indonesia Persero atas kolaborasinya mendukung program E-TLE.
“Atas kesepakatan dan dukungan yang diberikan PT Pos Indonesia Persero, saya menghaturkan terima kasih. Bentuk dukungan PT Pos Indonesia adalah jasa pengiriman Surat Konfirmasi pelanggaran E-Tilang sesuai alamat kendaraan yang terdata base dalam ERI (Electronic Registration and identification) Ditlantas Polda DIY” Kata Kombes Pol Made Agus. (Innitya)