Titaniumnews.id.Pekanbaru – Sadis, mungkin itulah kata yang cocok disematkan para para pelaku ini. Kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan menembak korban Rizki Zulkarnain seorang penagih uang hasil penjualan barang atau sembako CV. Sumber Rezeki Utama, hingga mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian pipi sebelah kanan. Selain itu mobil dibakar pelaku serta kerugian uang tunai sekira Rp. 150.000.000,- (seratu lima puluh juta rupiah) yang terjadi di Jalan Raya Pekanbaru – Danau Bingkuang, kecamatan Tambang Kampar pada Kamis petang (27/7/2020).
Direskrimum Polda Riau Kombes Pol Zain Dwi Nugroho S.H., S.IK. didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto S.IK., saat menggelar konferensi pers mengatakan korban bermaksud menuju ke Pekanbaru setelah melakukan penagihan di Pasar Air Tiris Kampar.
“Para pelaku yang sudah mengamati dan mengikuti korban melakukan aksinya dengan cara menghalang-halangi laju mobil korban menggunakan mobil pick up sewaan, memepet mobil korban dengan sepeda motor. Kemudian salah satu menembakkan senpi kearah kepala korban dan mengenai rahang hingga akhirnya korban menghentikan kendaraannya” Ungkap Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Selanjutnya pelaku merampas mobil korban dan uang dalam tas ransel milik korban. Pelaku kemudian mengikat korban dan membuangnya di perkebunan karet Desa Sungai Pinang, Tambang Kampar.
Kombes Pol Zain menambahkan, untuk menghilangkan jejak, para pelaku membakar mobil korban di perkebunan kelapa sawit Desa Petapahan.
Pelaku kemudian membagi hasil kejahatannya dan masing-masing mendapat sekira Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah). Selanjutnya para pelaku kabur.
Ditreskrimum Polda Riau dibantu Satreskrim Polres Kampar bergerak cepat dengan melakukan oleh TKP dan membentuk Tim khusus. Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi keberadaan para Pelaku di dua tempat yaitu di daerah Kampar dan Lampung.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Kombes Pol Sunarto menjelaskan, pada Selasa (4/8), Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Riau berhasil menangkap 4 dari 6 pelaku di dua tempat tersebut secara bersamaan, yakni FM als FK yang ditangkap di Way Kanan Lampung yang mempunyai peran ikut merencanakan curas dan melakukan penembakan terhadap korban menggunakan senjata api rakitan jenis revolver, membuang korban dan membakar mobil korban.
EH alias KH ditangkap di Tapung, EH berperan mensurvey perjalanan korban, memepet dan menahan laju mobil korban. WL yang ditangkap di Tapung berperan membonceng TSK FM dan ikut membakar mobil korban.
Sedangkan WY alias MN ditangkap di Rumbio Jaya Kampar berperan menyediakan tempat atau rumahnya untuk para TSK berkumpul membagi uang hasil Curas.
Lebih lanjut, Kombes Pol Sunarto mengatakan dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran.
“Dari para pelaku, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sisa hasil kejahatan sejumlah Rp. 16.596.000,- (enam belas juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), menyita 4 unit Kendaraan roda empat dan roda dua dan sebutir proyektil peluru serta 5 unit Handphone,” Terang Kombes Pol Sunarto.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku ingin mendapatkan uang dengan jalan pintas untuk alasan ekonomi, membayar hutang dan untuk membeli narkoba (2 tersangka positif mengkonsumsi narkoba).
“Para tersangka dijerat pasal 365 ayat (4) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara,” Pungkasnya.
Sementara itu Rizki Zulkarnain, korban curas menceritakan penembakan dilakukan oleh para pelaku dari arah samping mobil yang dikendarainya setelah dipepet dan dihalang halangi pelaku lainnya.
“Setelah saya ditembak, mereka berdua masuk kedalam mobil saya sambil menodongkan senjata. Saya inginnya keluar mobil tapi tidak dikasih. Biarlah harta benda saya diambil asal nyawa saya selamat. Pipi saya sudah berdarah, daging kulit pipi saya sudah tembus ke rahang, tapi saya tidak dikasi keluar mobil sama mereka,” Tuturnya.