Diduga Tipu Pengusaha Beras, Pria Asal Blitar Diringkus Petugas

0
791
Foto : Dok Polres Trenggalek

Polres Trenggalek – Seorang pria asal desa Kebunduren Ponggok kabupaten Blitar berinisial RD diringkus polisi. RD ditangkap lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korban warga desa Waluyo Kecamatan Bulus Kebumen.

Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres hari ini, Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, S.I.K., M.H. mengungkapkan, Pria yang memiliki 3 nama alias ini diduga telah membawa kabur hasil penjualan beras sebanyak 7 ton senilai Rp. 62.500.000,-. Senin (15/10)

“Awalnya RD ini menghubungi korban via media daring Whatsapp, mengatakan kalau dirinya disuruh budhenya membeli beras dalam jumlah besar. Setelah terjadi kesepakatan harga dan jumlahnya kemudian sepakat bertemu di sebuah SPBU di Udanawu Blitar dan meminta sampel beras dengan alasan untuk ditunjukkan kepada budhenya.” Ungkap AKBP Didit

Merasa cocok, kemudian RD meminta korban mengantar beras yang diangkut menggunakan truk Fuso tersebut ke rumah salah satu pelanggannya berinisial STW di Durenan. Dalam perjalanan pulang RD mengatakan bahwa uang pembelian beras tersebut akan ditransfer oleh STW. Korban pun percaya dan menyerahkan nomor rekeningnya kepada RD.

“Sesampai di pasar Blitar, RD melarikan diri. Korban kemudian kembali ke tempat pembongaran beras di Durenan Trenggalek. Namun STW menyatakan bahwa pihaknya sudah membayar Rp. 30 juta kepada RD sambil menunjukkan kwitansi pembayaran. Bahkan masih ada kekurangan 26 juta.” Jelas AKBP Didit

Merasa dirugikan dan ditipu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Durenan hingga akhirnya petugas berhasil menangkap RD untuk mempertanggungjjawabkan perbuatannya.

“Saat ini RD dan barang bukti sudah diamankan petugas dan masih dalam proses penyidikan. Jika hasil penyidikan nanti memenuhi unsur tindak pidana tentu akan ada upaya penegakan hukum atas perbuatan yang dilakukannya” Ucap AKBP Didit

“Kami jerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUPidana tentang penipuan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara” Pungkasnya. (Adhis)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here