Titaniumnews.id.Malang Kota – Diduga menjadi mucikari atau penyedia layanan jasa prostitusi, seorang pria asal Desa Sidorahayu Kecamatan Wagir Kabupaten Malang diciduk Satreskrim Polresta Malang Kota.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Malang Kota AKBP Dr. Leonardus Simarmata, S.Sos, S.I.K., M.H yang didampingi Wakapolresta Malang Kota, Kompol Ari Trestiawan, S.H., S.I.K. Kasat Reskrim, AKP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.I.K., M.I.K dan sejumlah PJU, dihadapan sejumlah media yang meliput, baik cetak maupun elektronik pada press release, Selasa (17/12/2019) di halaman Mapolresta Malang Kota.
Menurut Keterangan Kapolresta Malang Kota, pelaku yang berinisial ADW (36th) yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini diamankan karena diduga berperan sebagai perantara dan mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan.
“Jadi pelaku ini diduga menyediakan layanan jasa prostitusi, dengan saksi seorang perempuan berinisial DI yang kami amankan di Hotel Savana Jalan Letjen Sutoyo Kota Malang, pada 16 Desember” Ungkap AKBP Dr Leonardus Simarmata.
Dalam penyelidikan dan dari hasil pemeriksaan, masih menurut keterangan Kapolresta Malang Kota, pelaku ADW mengakui perbuatannya sebagai mucikari yang menyediakan perempuan untuk dijajakan pada lelaki hidung belang setelah adanya kesepakatan harga dan juga tempat berkencan.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, uang tunai sebesar Rp 750.000,-, 2 Unit telepon seluler dan 1 buah kartu ATM. Untuk pelaku sendiri dijerat pasal 506 KUHP tentang mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan” Pungkas AKBP Dr Leonardus Simarmata. (Innitya)