Titaniumnews – Kepolisian Resort Trenggalek menangkap seorang pria berinisial YPS warga desa Karangsoko Trenggalek. YPS ditangkap petugas lantaran diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah kos-kosan di cengkong kelurahan Tamanan Trenggalek.
Wakapolres Trenggalek Kompol Agung Setyono, S.S. saat konferensi pers siang ini di Mapolres Trenggalek membenarkan hal tersebut.
“Iya benar, YPS ditangkap karena tanpa ijin masuk kedalam rumah kos kosan dan mengambil HP milik Korban pada waktu malam hari” Jelas Kompol Agung
Kompol Agung mengungkapkan, pada awal bulan Oktober 2018 yang lalu, korban yang merupakan warga desa Cakul kecamatan Dongko mengaku kehilangan handphone miliknya yang ditaruh di dalam kos-kosan. Korban kemudian melaporkan ke Polres Trenggalek.
Mendapati laporan tersebut, Petugas kemudian melakukan olah TKP dan penyelidikan selama beberapa minggu. Tak sia-sia, hasil kerja keras dan kejelian petugas membuahkan hasil. Hasil penyelidikan pun mengerucut pada YPS yang pada akhirnya berhasil digelandang petugas.
“Tersangka berikut barang bukti berupa handphone, dusbox dan kwitansi pembelian sudah diamankan petugas” Ujar Kompol Agung
Sementara terhadap pria yang hanya tamatan sekolah menengah pertama ini, polisi menjerat dengan 363 ayat (1) ke-5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.