Bubarkan Aksi Balap Liar, 200 Lebih Muda Mudi Diamankan Polresta Malang Kota

0
1285

Titaniumnews.id.Malang Kota – Ditengah pandemi Covid-19 yang seharusnya tidak melakukan kegiatan berkerumun, sejumlah muda mudi di Kota Malang malah melakukan aksi balap liar yang tentu saja dikhawatirkan akan menjadi media penyebaran virus semakin meluas. Selain itu aksi balap liar tidak hanya beresiko hilangnya nyawa si pelaku tapi dapat menganggu ketertiban dan keamanan masyarakat lainnya.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Dr Leonardus Simarmata S.Sos S.IK., M.H., bersama Walikota Malang, Drs H Sutiaji dan sejumlah PJU, bergerak cepat mendatangi lokasi GOR Ken Arok yang berlokasi di Jl. Mayjend Sungkono Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, saat mendapat informasi adanya trek-trekan atau balap liar yang dilakukan sejumlah pemuda. Sabtu (11/4/2020).

Kombes Pol Leonardus Simarmata bersama Anggotanya kemudian membubarkan aksi balap liar tersebut, dan mengamankan 207 orang terdiri dari 201 orang laki laki dan 6 orang perempuan.

“Jumlah pelaku balap liar yang diamankan di GOR Ken Arok berjumlah 207 orang terdiri dari 201 orang laki laki dan 6 orang perempuan, sedangkan untuk jumlah kendaraan yang digunakan pada aksi balap liar ini kami sita sebanyak 154 unit sepeda motor” Ungkap Kombes Pol Leonardus Simarmata.

Para muda mudi yang masih kebanyakan dibawah umur ini pun mendapat pembinaan begitu tiba di Mapolresta Malang Kota. Selain mendata identitas, anak-anak muda ini pun diberikan wejangan dan nasehat dari Kapolresta Malang Kota.

“Anak-anak yang saya cintai ini, cukup ini yang pertama dan terakhir. Di tengah wabah pandemi corona kita bersama-sama untuk memutus rantai penyebaran virus dengan tidak melakukan aktivitas yang mengundang massa atau berkerumun. Selain itu aksi balap liar ini melanggar peraturan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggarnya dapat dihukum dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta” Tandas Perwira Menengah Alumni Akpol tahun 1997 ini.

Untuk memberi efek jera sekaligus pernyataan tidak akan mengulangi hal serupa, anak-anak muda ini pun di data dan menulis di surat perjanjian. Sebelum pulang ke rumahnya masing-masing dilakukan penyemprotan disinfektan yang sesuai standar kesehatan dan aman untuk tubuh. (Innitya)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here