5 Pengguna Tembakau Gorila Diringkus Satresnarkoba Polres Serang

0
862

Titaniumnews – 5 pelaku pengguna Narkoba jenis tambakau gorila ditangkap petugas Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Serang. Dari lima tersangka yang ditangkap ini satu diantaranya berstatus mahasiswa, mengaku menggunakan tembakau gorila mulai 2 hingga 5 bulan.

Kelima tersangka itu FH alias Ucok, 20, warga Kecamatan Cikande, Ag, 19, YM, 21, MA, 20, dan MF, 19, yang merupakan warga Cipare, Serang. Tersangka YM diketahui sebagai oknum mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Kota Serang, sedangkan empat tersangka lainnya berstatus sebagai pengangguran yang baru setahun lulus dari bangku SLTA.

“Kelima tersangka ditangkap di lokasi berbeda pada Kamis (14/2/2019) antara pukul 10.00 – 11.30 WIB. Dari kelima tersangka ini diamankan barang bukti 10 kantong plastik berisikan tembakau gorila,” ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Serang, AKP Nana Supriyatna kepada media saat jumpa pers di Mapolres Serang, Senin (25/2/2019).

AKP Nana Supriyatna juga menjelaskan penangkapan para pecandu tembakau gorila yang dilakukan dalam waktu yang hampir bersamaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Berbekal dari laporan tersebut tim opsnal langsung bergerak untuk melakukan penyidikan di tiga lokasi yang disebutkan masyarakat.

Sementara itu, Kapolres Serang AKBP M. Firman, mengatakan bersangka MA dan MF diamankan di sekitar Kelurahan Kagungan, Serang. Sedangkan tiga tersangka lainnya yaitu Ucok, Ag dan YM ditangkap di sebuah rumah kontrakan di sekitar Kelurahan Cipare, Serang.

“Masing-masing terbukti kedapatan memiliki barang bukti tembakau gorila dengan jumlah yang berbeda yang disembunyikan dibeberapa tempat,” Terangnya.

Dalam pemeriksaan, para tersangka mengakui membeli barang haram tersebut secara online sehingga tidak mengenali pasti identitas pengirimnya. Tersangka mengakui setelah transaksi, dirinya melakukan transfer uang ke rekening penjual sesuai harga barang yang telah disepakati.

“Setelah uang ditransfer, tersangka kemudian mengambil barang pesanan di tempat yang diinginkan pengedar. Para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) UU No 35 Th. 2009 tentang narkotika jo permenkes RI No 20 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan narkotika” Tandas Kapolres Serang.

Kapolda Banten, Irjen Pol Drs. Tomsi Tohir Msi, melalui Kabid Humas Polda Banten, AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK kepada media, membenarkan tentang pengungkapan Kasus narkoba tersebut. Bahkan menurut AKBP Edy Sumardi pngungkapan kasus Narkoba ini, adalah bentuk komitmen dan keseriusan Kapolda Banten dan Polres Jajaran dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Santri Provinsi Banten.

Perwira menengah Alumni Akpol tahun 1996 ini juga mengajak peran serta aktif masyarakat untuk bersama sama memberantas narkoba, dengan cara ikut mengawasi orang orang yang dicurigai sebagai pemakai, pengedar di wilayah masing masing, di tempat kos, di rumah kontrakan, demi menjaga generasi penerus bangsa ini terbebas dari narkoba.

“Jangan sekali pun mencoba atau menggunakan narkoba, karena barang haram itu tak hanya merusak diri sendiri tapi juga merusak keluarga dan lingkungan sekitar” Imbau AKBP Edy Sumardi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here