Titaniumnews – Anggota Satreskrim Polres Madiun berhasil mengamankan seorang warga Kecamatan Madiun Kabupaten Madiun yang disangka telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Dalam aksinya, pelaku yang mengaku sebagai anggota Kepolisian tersebut menjanjikan pada korban atau pelapor, bahwa korban akan dinikahi sesegera mungkin.
Adapun identitas pelaku adalah JA alias F alias H (27), warga Desa Sirapan Kecamatan Madiun Kabupaten Madiun. Sedangkan korbannya DA (44) seorang PNS warga Desa Garon Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun.
Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Logos Bintoro SH, mengungkapkan bahwa pelaku diamankan karena disangka telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana di maksud Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.
“Berdasarkan keterangan para saksi dan adanya alat bukti yang cukup, tersangka saat ini kami amankan karena melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan” Tegas AKP Logos.
Sementara itu Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono SIK SH MH, kepada awak media pada Senin (26/11/18) mengungkapkan bahwa kronologi peristiwa tersebut bermula pada bulan April 2016 lalu, pelapor dikenalkan pelaku oleh rekannya sesama guru yang mengajar di SMK PGRI Mejayan saat sedang minum kopi di warung depan sekolah.
“Pada sore harinya, pelaku datang ke rumah korban untuk menemui orang tua korban dan mengaku sebagai Polisi bagian Intel di Polres Pacitan. Dalam pertemuan tersebut, pelaku yang mengaku bernama Yuda Fajar tersebut berniat menikahi DA. DA yang merasa yakin dan percaya kepada pelaku sehingga memberikan ATM BRI milik DA kepada tersangka” Urai Kapolres Madiun.
Menurut pengakuan korban, AKBP Ruruh menambahkan kemudian selama April sampai Juni 2016, pelaku selalu meminta uang kepada korban dengan alasan untuk berobat, sekolah di Bandung hingga biaya persiapan pernikahan.
Sesuai dengan print out rekening korban pada April 2016, pelaku mengambil uang tabungan korban sebesar Rp 20.550.000 (dua puluh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), pada bulan Mei 2016 sebesar Rp 44.000.000,- (empat puluh juta empat juta rupiah), dan pada Juni 2016 sebesar Rp 11.698.000,- (sebelas juta enam ratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah).
Selain itu korban juga memberikan uang secara tunai dengan total Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
“Korban yang merasa curiga terhadap pelaku, mulai mencari tahu JA kepada tetangga teman korban dan selang beberapa waktu anggota keuangan Polres Pacitan menyampaikan bahwa tidak ada anggota Polres Pacitan yang bernama Yuda Fajar, selanjutya pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Madiun” lanjut Kapolres.
Anggota Satreskrim yang menerima laporan, kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi. Dimana ditemukan alat bukti yang cukup, lalu dilakukan gelar perkara yang menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Dengan adanya kejadian ini, Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal yang belum jelas latar belakangnya.(ndr)