Tertangkap Tangan Curi Mobil, 2 Pria di Madiun Digiring ke Kantor Polisi

0
1291

Titaniumnews – Satreskrim Polres Madiun berhasil mengungkap kasus pencurian pemberatan dan menangkap 2 orang pelaku. Hal tersebut diungkapkan AKBP Ruruh Wicaksono SIK SH MH saat menggelar konferensi pers, Senin (26/11/2018) bertempat di Tribun Mapolres Madiun.

“Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di ruang tahanan Polres Madiun guna menjalani proses hukum lebih lanjut” Ungkapnya.

Adapun identitas pelaku pencurian berinisial MN (30) warga Kabupaten Indramayu Jawa Barat dan SM (52) warga Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo. Sementara korbannya adalah seorang warga Desa Sukorejo Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun.

Diberitakan sebelumnya, kasus pencurian tersebut bermula pada Minggu (04/11/18) sekira pukul 23.45 WIB, saat petugas opsnal SatReskrim Polres Madiun melaksanakan patroli, petugas mencurigai 2 orang berboncengan.

“Pada saat di Desa Sukorejo, ketiga orang ini berhenti dan mendekati mobil L300 yang terparkir di halaman rumah warga”, terang Kapolres Madiun.

Selanjutnya, tambah Kapolres Madiun, 1 orang pelaku mendorong kendaraan pick up L 300 tersebut diduga akan dicuri. Mengetahui hal tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku disangka telah melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun” Pungkasnya. (ndr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here