Tergiur Ingin Miliki Sepeda Motor, Seorang Pemuda di Malang Nekat Melakukan Pencurian

0
1712

Titaniumnews.id.Malang Kota – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang menangkap seorang pemuda beinisial AS (22 tahun), yang diduga melakukan curanmor dengan membawa kabur satu unit motor milik seorang warga yang terparkir di depan rumah Jl. Kaliurang barat Klojen Kota Malang.

Bermodalkan kunci T, AS dan dua temannya yang saat ini DPO yakni Bagong dan Saji, nekat melakukan aksi pencurian tersebut dengan dalih ingin memiliki motor untuk digunakan sehari-hari.

Penangkapan AS tersebut, dibeberkan Kapolresta Malang Kombes Pol Dr Leonardus Simarmata S.Sos, S.IK., M.H., pada release ungkap kasus di Mapolresta Malang yang dihadiri sejumlah media, baik cetak maupun elektronik. Kamis (9/7/2020)

Kombes Pol Leonardus Simarmata yang didampingi Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu, S.H., S.I.K., menjelaskan modus curanmor yang dilakukan AS dan dua temannya, tersebut berawal dengan berboncengan tiga, berkeliling mencari sasaran sepeda motor yang bisa dicuri.

“Jadi kejadian ini sekitar tanggal 30 Juni 2020 pada hari selasa malam, ketiga pelaku berkeliling mencari sasaran. Kemudian ketika berada di TKP di Kaliurang Klojen, pelaku mendekati sepeda motor sasaran dan merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci T/kunci palsu sedangkan 2 orang lainnya tetap di atas sepeda motor berjaga-jaga dan memantau situasi di sekitar lokasi kejadian” Ungkap Kombes Pol Leonardus Simarmata.

Ditambahkan Kapolresta, setelah berhasil mengambil sepeda motor tersebut pelaku membawa sepeda motor hasil curian tersebut ke rumahnya di Jl Muharto Kedungkandang Kota Malang. Selanjutnya pelaku dan dua temannya mengganti plat nomor hasil curian dengan plat nopol palsu (S-5925-RI) dengan tujuan untuk menghilangkan jejak.

Diduga melawan saat hendak ditangkap, Polisi pun terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap AS.

“Kini pelaku AS mendekam di sel tahanan Mapolresta Malang dengan barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit Sepeda Motor Nopol : S-5925-RI (Nopol Palsu), 1 (satu) unit sepeda motor merk Garuda tanpa plat dan 1 buah kunci T. Sedangkan untuk hukumannya terancam Pasal 363 KUHP maksimal hukuman 7 tahun penjara ” Pungkas Kombes Pol Leonardus Simarmata. (Innitya)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here