Tergiur Harga Tinggi, Petani Cengkeh di Trenggalek Tertipu Puluhan Juta Rupiah

0
1444

Titaniumnews – Seorang warga desa Munjungan berinisal MS harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penipuan/penggelapan terhadap salah seorang perempuan yang juga masih tetangga satu desa.

Kejadian berawal saat MS berniat membeli 521 Kg cengkeh kering milik korban dengan harga Rp. 150.000.-per Kg pada bulan Mei 2018 lalu. Sementara pada saat itu harga di pasaran hanya Rp. 105.000 per Kg nya.

Tergiur karena dengan selisih harga jual mencapai Rp. 45.000 per Kg, korban pun tergerak untuk menjual cengkeh miliknya MS dengan perjanjian akan dalam jangka waktu satu bulan dengan jatuh tempo tanggal 7 Juni 2018.

“Untuk meyakinkan korban, MS membuat surat perjanjian dengan jaminan BPKB mobil Mitsubishi L300 yang kemudian diketahui BPKB tersebut milik orang lain.” Ungkap Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, S.I.K., M.H. saat konferensi pers di halaman Mapolres. Senin (28/01)

Setelah tiba jatuh tempo, korban menagih janji namun pelaku selalu menghindar dan tidak ada itikad baik untuk membayar. Merasa dirugikan korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek.

“Berdasarkan hasil penyidikan, MS mengakui dan membenarkan bahwa sejak awal telah merencanakan dan berniat memperdaya korban dan menjaminkan BPKB kendaraan yang diakui bukan miliknya. MS juga mengakui bahwa seluruh uang hasil penjualan cengkeh digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.” Imbuhnya

Saat ini MS berikut barang bukti berupa surat perjanjian dan BPKB telah diamankan oleh petugas, sedangkan terhadap MS dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here