Selundupkan Sabu ke Rutan Trenggalek Pria Asal Tulungagung Digelandang ke Kantor Polisi

0
817

Titaniumnews – Seorang pria berinisial UA asal Tulungagung tertangkap tangan saat akan memasukkan Narkoba jenis sabu-sabu kedalam rutan kelas II B Trenggalek. Penangkapan tersebut merupakan hasil kerjasama yang baik antara petugas Rutan dengan satuan Resnarkoba Polres Trenggalek.

Pelaku cukup cerdik dengan memasukan sabu-sabu tersebut dalam masakan sayur ikan lele yang rencananya akan di kirimkan kepada salah satu Napi di dalam Rutan. Alhasil berkat kejelian petugas saat pemeriksaan, penyelundupan Narkoba tersebut berhasil di gagalkan.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, S.I.K., M.H mengatakan sejak pertengahan bulan Maret 2019 yang lalu, phaknya telah mendapatkan informasi bahwa di Rutan Kelas II B Trenggalek terdapat kurang lebih 5 Napi pindahan dari luar Trenggalek yang tersangkut perkara Narkotika.

“Kita lakukan koordinasi dan pemantauan bersama terhadap para pembesuk Napi Narkotika.”Ungkap AKBP Didit

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 April 2019 sekira jam 09.00 Wib, datang pembesuk napi Narkoba masuk ke ruang lobi pemeriksaan dengan membawa barang  bawaannya berupa makanan. Sesuai dengan SOP, maka kemudian petugas memeriksa makanan berupa sayur ikan lele tersebut.

Merasa curiga dan ada yang tidak beres, petugas kemudian mengecek lebih detail dan ditemukan 3 bungkusan yang ditutup dengan lakwan warna hitam yang belakangan setelah dibuka diketahui berisi Narkotika golangan 1 jenis sabu-sabu.

“Total sabu yang ditemukan seberat 12,17 gram. Rinciannya, 1 paket berat 4,07 gram, 4,01 gram dan 4,09 gram. Semuanya dimasukkan plastik klip dan dibungkus lakban warna hitam.” Jelas AKBP Didit

Saat ini tersangka berikut barang bukti berupa sabu, uang tunai 250 ribu, sebuah handphone dan kotak plastik tempat sayur telah diamankan di Mapolres Trenggalek untuk penyidikan lebih lanjut.

Sementara terhadap  UA akan  dijerat dengan pasal  112 ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pasal 114 ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here