Polresta Malang Kota Ringkus Residivis dan Penandah Curanmor

0
1897

Titaniumnews.id.Malang Kota – M (19 tahun) pemuda yang beralamat di Dusun Banjiran Utara Kabupaten Pasuruan terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian dari Polresta Malang Kota karena diduga menjadi penadah hasil curian kendaraan bermotor merk scoopy milik korban HRP.

Dalam press release yang disampaikan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Dr Leonardus Simarmata S.Sos., S.IK., M.H., rabu (7/10/2020) di halaman Mapolresta, pelaku M diringkus petugas dari Polsek Lowokwaru Polresta Malang Kota dimana sebelumnya menerima laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor.

“Berawal dari adanya laporan ke petugas Polsek Lowokwaru yang kemudian melakukan penyelidikan dan pengecekan di TKP. Dari pengakuan korban, sepeda motor tersebut sudah dilengkapi GPS sehingga Petugas selanjutnya melakukan pengecekan, dimana didapati pada tanggal 01 oktober 2020 berada di wilayah Sapulante Pasrepan, dan tanggal 02 oktober 2020 sepeda motor bergeser ke wilayah Purwodadi Pasuruan” Ungkap Kombes Pol Leonardus Simarmata.

Petugas pun, lanjut Kombes Pol Leonardus Simarmata, terus melakukan pengintaian dan meringkus M setelah memastikan sepeda motor tanpa plat nomor berwarna hitam berada di rumah M. Kepada Petugas, M mengakui sebagai kurir dengan imbalan Rp. 500.000.- dari tersangka S (43 tahun) yang sebelumnya sudah diamankan oleh Petugas Resmob Polresta Malang Kota, untuk mengantarkan sepeda motor tersebut kepada HM di Madura.

“Jadi dari pengakuan M, dia sebagai kurir untuk mengantarkan motor ke HM. Sedangkan S yang merupakan seorang residivis curanmor ini mengakui memiliki sepeda motor dari tersangka MU saat ini DPO yang beralamat di Sapulante Pasrepan Pasuruan dengan harga Rp. 4.500.000” Jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini M dan S diamankan di Mapolresta Malang Kota dan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Innitya)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here