Polisi Trenggalek Bongkar Kasus Pil Koplo dan ITE

0
1621

Titaniumnews – Kepolisian Resort Trenggalek membeberkan keberhasilannya dalam mengungkap peredaran Pil Koplo dan manipulasi akun di Trenggalek melalui Satresnarkoba dan satreskrim Polres Trenggalek. Dalam seminggu ini satuan yang bertugas khusus dalam bidang Narkoba ini telah mengungkap sedikitnya 3 kasus peredaran Pil Koplo di Trenggalek.

Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres siang ini, Kapolres Trenggalek AKBP Didit B.W.S., S.I.K., M.H. mengungkapkan dari ketiga kasus pil koplo tersebut, TKP berada di Kecamatan Kota Trenggalek. Senin (12/11)

“Yang TKP di Kelurahan Kelutan adalah salah satu pelajar dibawah umur berinisial EYS dan buruh pabrik berinisial AWK, ditangkap di sebuah Warkop di Kelurahan Ngantru.” Jelas AKBP Didit.

“Satresnarkoba juga menangkap RB dan FA dengan barang bukti 4 bungkus plastik kresek  berisi 19 butir Pil dobel L dan Plastik kosong warna bening bekas kemasan pil dobel L dimasing-masing rumahnya di Desa Rejowinangun.” Imbuhnya.

Lebih lanjut AKBP Didit mengatakan bahwa keseluruhan kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan tidak menutup kemungkinan akan dikembangkan lagi untuk membongkar jaringan peredaran Pil Koplo lainnya di Trenggalek dan tidak segan-segan akan menindak tegas jika terbukti memenuhi unsur pidana.

Sementara itu, dalam keterangannya Kasat Reskrim Polres Trenggalek menerangkan kasus terkait manipulasi akun facebook yang menimpa korban, warga Desa Ngerdani Kecamatan Dongko.

“Pada hari selasa 18 september 2018 korban mendapatkan informasi bahwa di jejaring sosial facebook telah beredar foto foto telanjang miliknya yang melanggar kesusilaan dengan akun facebook bernama Dali Dali. Sudah curiga sebelumnya, korban Kemudian melakukan inbox terhadap akun facebook dengan pelaku untuk memastikan.”Jelas AKP Sumi Andana, S.H.

“Usut punya usut akun yang awalnya bernama Dali Dali ini berubah nama menjadi nama korban. Merasa dirugikan juga takut korban akhirnya memutuskan untuk melapor ke pihak Polres Trenggalek.”Imbuhnya.

Terhadap para tersangka dijerat dengan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subs pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang diancam dengan pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak 1 milyar rupiah untuk 3 kasus pil koplo tersebut diatas.

Sedangkan terhadap pelaku manipulasi akun dikenai Pasal 51 ayat (1) Jo pasal 35 UURI no 11 Tahun 2008 yang diubah dengan UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here