Titaniumnews – Dua orang pria dewasa berinisial BS asal desa Sumberejo Durenan Trenggalek dan RAW asal desa gandong kecamatan Bandung Tulungagung dirtangkap petugas Polsek Durenan lantaran diduga kuat telah melakukan kekerasan terhadap korban warga desa Ngadisuko Durenan Trenggalek.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, S.I.K., M.H saat konferensi pers di halaman Mapolres siang ini membenarkan kejadian tersebut. Kamis (29/11)
“Iya benar, BS ditangkap tanggal 28 November 2018 di desa Ngadisuko. Sedangka RAW diantar kakaknya ke Polsek Durenan. Keduanya diduga melakukan tindak kekerasan terhadap korban yang mengakibatkan korban mengalami luka” Ungkap AKBP Didit
Lebih lanjut AKBP Didit menuturkan, kejadian berawal saat BS berada di sebuah tempat cucian mobil di desa ngadisuko Durenan mendengar ada seseorang yang mengumpatnya. Keesokan harinya BS kembali ke lokasi yang sama untuk menanyakan siapa yang telah mengumpatnya. Korban yang saat itu kebetulan berada di TKP bersama rekan kerjanya dan sedang mencuci kendaraan milik konsumen tiba-tiba dipanggil oleh BS. Kemudian korban mendekat dan duduk di kursi bersebelahan dengan BS.
“BS menanyakan tentang siapa yang mengumpat kepadanya. Oleh korban dijawab tidak tahu. Kemudian terjadilah tindak kekerasan tersebut” jelas AKBP Didit
Masih kata AKBP Didit, Disaat yang sama, satu pelaku lainnya RAW saat itu juga berada di lokasi turut memukuli korban. Akibatnya, wajah korban pun mengalami luka. Tidak terima, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Durenan.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan petugas. Kami kenakan pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara.