Titanium.News.Id.Banyuwangi – Ternyata anggota TNI Gadungan yang baru baru ini ditangkap Polisi di Banyuwangi, tidak hanya menipu sejumlah warga di Kelurahan Bakungan, Kecamatan Glagah, Banyuwangi.
Pasalnya, setelah tersiar kabar tertangkapnya Mashuri (44), seorang anggota TNI Gadungan itu, beberapa korban lainya bermunculan mensyukurinya di media sosial Facebook.
“Mirip banget dengan foto 4 Tahun yang lalu,” kata akun Ryan Gooners Tia sembari mengupload foto yang mirip Mashuri mengenakan baju loreng bernama Hery Kurniawan.
“Saya juga pernah ketipu orang ini. Kejadianya kurang lebih empat tahun yang lalu. Saya dan saudara saya tertipu hampir 12 juta.. alhamdulillah,” imbuhnya.
Dijelaskan akun Ryan Gooners Tia, bahwasanya dia dan teman-temannya tertipu oleh Mashuri saat ditawari sebuah pekerjaan di Bandara Banyuwangi empat tahun silam. Ternyata setelah menyetorkan sejumlah uang sebagai syaratnya, dia dan teman-temannya tidak kunjung bekerja di Bandara kebanggaan masyarakat Banyuwangi itu.
Sehingga, kasus penipuan tersebut sempat akan dilaporkan ke Polisi. Akan tetapi istrinya pelaku meminta untuk damai. Namun setelah ditunggu itikad baiknya, uang yang sudah diambil pelaku tidak kunjung dikembalikan.
Tak hanya itu, korban lainya juga mengomentari aksi penipuan yang dilakukan anggota TNI Gadungan ini.
“Oww pancen penipu ini orang. Dulu heri ini pernah bawa kabur motor adik saya tanggal 30 Sept 2019 kemarin. Ngaku anggota Koramil. aku kira cuma keluargaku saja yang kena tipu. Sekarang kena batunya kamu. Orang ini namanya Mashuri ngakunya Heri,” kata akun bernama Dwi.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anggota TNI gadungan berhasil ditangkap Polisi di Banyuwangi lantaran menipu korbannya dengan menjanjikan pekerjaan. Setiap korbannya dimintai sejumlah uang dengan jumlah bervariasi.
Namun nahas, petualangan Mashuri ini harus berakhir ketika menipu sejumlah warga Lingkungan Watu Ulo, Kelurahan Bakungan, Kecamatan Glagah, Banyuwangi, Kamis (25/6) kemarin.
Dia sempat menjadi bulan-bulanan warga setempat setelah aksi penipuannya terbongkar. Beruntung petugas segera datang menuju TKP setelah mendengar informasi tersebut. Mashuri pun langsung diamankan ke Mapolsek setempat untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada petugas, ternyata dia beraksi tidak seorang diri melainkan dengan temannya berinisial J yang kini ditetapkan DPO.
“Tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun penjara,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin. (Tyo_0701)